Connect with us

    Ekbis

    FSPMI Adukan Salah Satu Perusahaan Vendor PLN ke Komisi III DPRD Kota Cirebon

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDDPRD Kota Cirebon menggelar audiensi dengan Serikat Pekerja Elektrik FSPMI Cirebon Raya terkait nasib dan hak para pekerja di sebuah perusahaan yang belum terpenuhi di ruang rapat gedung DPRD.

    Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon M Fahrozi yang memimpin audiensi mengatakan duduk perkara dari persoalan ini bermula saat perusahaan tersebut memutasikan karyawannya.

    “Di mana para pekerja yang tadinya bekerja di wilayah Cirebon di pindahkan ke daerah Sumatera Utara,” terangnya, Kamis (06/04).

    Pihak perusahaan yang merupakan vendor dari PLN itu lantas membuat addendum dan keputusan yang di anggap memberatkan para pekerja.

    “Akhir 2022 ada addendum yang mengubah pekerjaan. Jatuhnya di kurangi, terus ada yang di mutasi, karena menurut perusahaan, kinerjanya berkurang,” jelas Fahrozi.

    Advertisement

    Mereka, lanjutnya, akhirnya di pindahkan sebanyak tadinya 200 jadi 121 orang dan para pekerja menolak keputusan tersebut.

    Untuk itu, sambung Fahrozi, Komisi III mendesak agar pihak perusahaan tidak memberhentikan dan segera memenuhi hak para pekerja, termasuk THR.

    “Hanya sepihak dari perusahaan yang mereka di anggap mengundurkan diri. Baru itu saja, bahasanya tidak resmi,” ujarnya.

    Komisi III juga meminta agar para pekerja kembali di pekerjakan dengan aturan yang di sepakati antara kedua belah pihak lewat mekanisme bipartit.

    Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Cirebon Raya M Machbub menerangkan para pekerja bertugas mencatat kwh meter rumah pelanggan sekaligus menagihnya.

    Advertisement

    Ia menambahkan akhir tahun 2022 lalu terjadi perubahan sistem yang di sebut volume base (pekerjaan berdasarkan satuan) yang berdampak kepada pekerja.

    “Jadi kalau kawan-kawan bekerja dalam sebulan dapat 100 orang, misalkan tarifnya Rp2.000, tinggal di kalikan. Gajinya seperti itu,” kata Machbub.

    Menurutnya, penghasilan para pekerja sudah pasti di bawah UMK.

    Selain pendapatan terlampau kecil, mereka harus menghadapi tantangan cukup berat saat menagih kepada pelanggan. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend