Connect with us

    Umum

    Korupsi Dana Desa Untuk Bayar Hutang, Polresta Cirebon Amankan Kepala Desa Tenjomaya

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Cirebon ditahan oleh pihak kepolisian setelah diketahui menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang digunakan untuk membayar hutang pribadinya. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton bertempat di Mapolresta Cirebon, Senin (27/12/2021).

    Anton mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menetapkan MH seorang Kepala Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon periode 2015-2021 sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi.

    “Tersangka ini diketahui menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019-2020 dan anggaran BLT tahun 2020,” kata Anton.

    Dijelaskannya, pada tahun 2019 tersangka tidak melaksanakan seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes. Bahkan bukan hanya itu, tersangka juga pada tahun 2020 menggunakan BLT selama bulan Oktober – Desember dan anggaran pembelian bibit ikan yang seluruhnya oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Uang yang diselewengkan oleh tersangka ini seluruhnya digunakan untuk membayar hutang pribadinya,” ujar Anton.

    Advertisement

    Kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka dari tiga sumber anggaran tersebut sebesar Rp 325.140.857. Dari jumlah total kerugian negara itu secara rinci dijelaskan Anton terdiri dari penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 154.940.857, penyalahgunaan pembelian bibit ikan sebesar Rp 10.000.000 dan penyalahgunaan Dana BLT tahun 2020 sebesar Rp. 160.200.000.

    “Setelah kami dalami anggaran yang disalahgunakan oleh tersangka yang bersumber dari Dana BLT itu seharusnya disalurkan bagi 178 KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” ucap Anton.

    Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 2 junto 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 8 Undang-Undang  nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Ancaman hukuman kepada tersangka paling lama 20 tahun penjara, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Cirebon,” pungkas Anton.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend