Connect with us

    Umum

    Mahfud MD Bahagia Dengan Putusan Hakim Untuk Vonis Richard Eliezer

    Published

    on

    Mahfud Bahagia Vonis

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Menkopolhukam, Mahfud MD merasa bahagia atas putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan kepada terdakwa Richard Eliezer saat sidang pembacaan vonis, Rabu (15/2/2023).

    Hal ini diungkapkannya selepas menyaksikan secara langsung persidangan melalui televisi di ruang kerjanya bersama sejumlah orang lainnya.

    Dalam video yang menampilkan Mahfud MD menyaksikan sidang tersebut, selepas Hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer terlihat dia sangat gembira dengan tanda tepuk tangan.

    “Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur, setelah membaca vonis hakim kepada Eliezer,” ungkapnya.

    Dia menilai hakim yang memimpin sidang kasus fenomenal ini memiliki keberanian. Terlebih hakim dinilainya sudah objektif membaca seluruh fakta persidangan.

    Advertisement

    “Semua di baca yang mendukung Eliezer yang memojokan Eliezer semua di baca semua, suara-suara masyarakat di dengarkan, rong-rongan tertentu yang bisa membuat putusan tidak berpengaruh terhadap hakim,” tegasnya.

    Putusan terhadap Richard Eliezer diungkapkannya sangat logis dan berkemanusiaan. Maka dirinya mengapresiasi terhadap hakim persidangan tersebut.

    “Sehingga saya melihat hakim-hakim ini yang bagus diantara hakim-hakim yang lainnya bagus juga kalau tidak mengangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan biasanya menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini, tidak berpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense,” jelasnya.

    Tidak sampai disini, dari hasil analisa yang dilakukannya. Konstruksi putusannya dinilai sangat baik secara ilmiah dan kekinian.

    “Ada loh sampai dengan saat ini hakim-hakim membuat putusan masih pakai bahasa-bahasa Belanda strukturnya Belanda, tapi ini nda ini modern bisa dipahami dan sulit untuk di bantah perspektif yang digunakan,” paparnya.

    Advertisement

    Diketahui Richard Eliezer dalam lanjutan sidang pembacaan vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jalarta Eelatan dikenakan hukuman satu tahun enam bulan.

    Tidak sedikit masyarakat juga menilai aras vonis yang diberikan kepada Eliezer merupakan kembalinya tonggak keadilan di Indonesia. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend