Connect with us

    Umum

    LSM Cakra Nilai KPU Kabupaten Cirebon Tak Profesional, Ini Sebabnya !

    Published

    on

    KPU Kabupaten Cirebon

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Tahapan pemilu 2024 sudah mulai perlahan berjalan yang ditandai dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU tingkat Kabupaten/Kota.

    Namun diketahui jika dalam tahapan seleksinya dipertanyakan karena disinyalir terdapat unsur penyusupan dari beberapa pihak yang berkepentingan.

    Seperti apa yang diungkapkan oleh Ketua LSM Cakra Kabupaten Cirebon, Moh. Arifin yang mempertakan terkait dengan proses penyeleksian terhadap sumber daya PPS.

    Dikatakannya sejumlah PPS yang sudah lulus dalam tahapan proses seleksi ditemukan pihak-pihak yang tidak seharusnya mengikuti proses seleksi diantaranya PNS dan tenaga PKH.

    “Dengan adanya pihak-pihak yang tidak seharusnya masuk sebagai PPS ini dikhawatirkan akan terjadi gugatan dikemudian hari pada pelaksanaan pemilu 2024 nanti,” ungkapnya, Rabu (1/2/2023).

    Advertisement

    Seperti yang tercantum dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menegaskan pihak-pihak yang menerima honor dari anggaran negara dilarang menjadi unsur panitia pemilu.

    “KPU seharusnya lebih teliti lagi dalam perekrutan seperti apa yang diamanahkan oleh undang-undang. Dengan adanya hal seperti ini menandakan KPU Kabupaten Cirebon tidak bekerja secara profesional,” ujarnya.

    Dirinya berharap kepada KPU agar segera melakukan evaluasi terkait adanya temuan ini. Agar kedepan KPU bisa mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai lembaga yang profesional dalam menjalankan tugasnya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend