Connect with us

    Lifestyle

    Belum Ada Solusi Bagi Masyarakat Miskin Yang Sakit

    Published

    on

    CIREBON, – Mengenai adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Medagri) terkait dengan penghapusan Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) kesehatan yang mengakibatkan masyarakat kurang mampu tidak bisa menerima jasa pelayanan kesehatan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untik rumah sakit.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengungkapkan bila hari selasa mendatang yang lalu pihaknya sudah melakukan rapat  dengan komisi I dan IV, BKAD, Bappelitbangda dan Dinsos Kabupaten Cirebon mengenai penghapusan alokasi anggaran SKTM.

    “Sampai sekarang belum ada jalan keluar karena terkendala dengan Permendagri yang mengatakan tidak diperbolehkan adanya double anggaran di daerah,” kata Eni seusai pelaksanaan ekspose bersama Bupati Cirebon di kantor Dinkes, Jum’at (24/1/2020).

    Kemudian ketika ditanya soal validasi data masyarakat kurang mampu di Kabupaten Cirebon, Eni menegaskan bila validasi masih terus dilakukan oleh Dinsos untuk memastikan jumlah yang akurat.

    “Kalo validasi masih terus dilakukan Dinsos untuk memastikan jumlah data yang akurat,” tuturnya.

    Advertisement

    Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengaku telah mengintruksikan kepada Dinkes untuk bisa melakukan pelayanan kesehatan dengan baik kepada masyarakat. Meskipun kepastian untuk mencari jalan keluar dalam pemberian alokasi anggaran bagi SKTM masih terus dilakukan oleh beberapa pihak.

    “Harus bisa mencari jalan keluar yang penting rakyat bisa terlayani,” bebernya.

    Continue Reading
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Yang Lagi Trend