Connect with us

    Umum

    Sebanyak 17 Truck Terjaring Razia ODOL di Toll Palikanci

    Published

    on

    CIREBON, – Untuk menekan tingkat kecelakaan dan kerusakan jalan di toll Palikanci, Polres Cirebon Kota, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, PJR dan PT. Jasa Marga menggelar operasi over dimension and over lood (ODOL) di rest area kilometer 208 toll Palikanci, Rabu (26/2/2020).

    Manager Traffict Management Jasa Marga cabang Palikanci, Agus Hartoyo bila operasi ODOL ini dilakukan bertujuan untuk menekan angka tingkat kecelakaan dan kerusakan jalan disepanjang ruas jalan toll Palikanci.

    “Toll Palikanci memiliki panjang 26,3 KM dan kendaraan berat sering masuk ke toll yang menyebabkan jalan di toll rusak jadi kita laksanakan operasi ini,” kata dia saat ditemui dilokasi operasi.

    Dijelaskannya pada tahun 2018 biaya perawatan untuk jalan sebesar 67 milyar sedangkan pada tahun 2019 biaya pemeliharaan dapat ditekan dari dampak rutinnya pelaksanaan operasi ODOL sebesar 51 milyar.

    “Penurunan biaya anggaran bagi pemeliharaan disebabkan rutinnya pelaksanaan operasi ODOL,” jelasnya.

    Pelaksanaan ini sebagai bentuk penerapan peraturan UU nomor 22 tahun 2009 dan PP nomor 74 tahun 2014 pasal 66 yang menyebutkan bilamana terdapat kendaraan berat yang bermuatan lebih diharuskan barang diturunkan. Namun, dengan tidak adanya tempat bagi penurunan barang dan penyimpan barang sejumlah kendaraan yang melanggar diberikan tindakan tilang.

    Advertisement

    “Pelaksanaan ODOL kali ini kami menindak sebanyak 17 kendaraan dengan cara ditilang yang didominasi oleh kendaraan yang bermuatan lebih,” ungkapnya.

    Kelebihan muatan dalam pelaksanaan ODOL kali ini disebutkan Agus mencapai 10-20 ton yang didominasi oleh kendaraan pengangkut batu bara.

    “Truck batu bara yang sering melebihi muatan dan ini harus menjadi atensi bagi semua pihak,” bebernya.

    Lanjut dia, sebelum lebaran tahun ini akan ditempatkan penimbangan sebelum masuk pintu toll Palikanci dan ketika ditemukan adanya kendaraan yang bermuatan lebih akan dilarang untuk masuk ke dalam toll.

    “Nanti sebelum lebaran kita akan siapkan alat penimbangan barang dan kalo ada truck yang ditemukan melebihi muatan akan kita larang untuk masuk toll,” tuturnya.

    Dirinya berharap kepada pemerintah daerah untuk dapat bersikap tegas bagi kendaraan berat yang melintasi daerah Kabupaten/Kota Cirebon agar dapat menerapkan larangan kendaraan truck melintas pada pukul 06.00-18.00.

    Advertisement

    “Seperti di Semarang yang sudah diterapkan pelarangan truck masuk toll pukul 05.00-09.00 dan sore jam 15.00-19.00,” pungkasnya.

    Continue Reading
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Yang Lagi Trend