Connect with us

    Ekbis

    Komisi XI DPR Tekankan OJK Disetiap Daerah Berikan Surat Edaran Bagi Setiap Finance

    Published

    on

    CIREBON, – Anggota Komisi XI DPR RI, H. Satori yang bermitra kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), menyatakan bila angsuran kendaraan bukan ditunda melainkan memberikan keringan waktu sebagai dampak dari wabah virus corona yang berpengaruh pada perekonomian.

    “Angsuran tetap berjalan tapi tidak akan ada denda,” ujarnya saat ditemui di kantor DPD Nasdem Kabupaten Cirebon, Jum’at (27/3/2020).

    Lanjut dia, penangguhan pembayaran angsuran ini belum tentu dapat diterapkan selama satu tahun. Pasalnya, melihat situasi dan kondisi saat ini dimana Indonesia sedang berupaya berperang melawan virus corona.

    “OJK sampai dengan sekarang memberikan keringan waktu disertai tidak akan diterapkannya sangsi bagi pengangsur. Ini kan sudah diumumkan langsung oleh Presiden berarti itu masuk dalam instruksi Presiden,” kata putra asli Cirebon tersebut.

    Lebih dari itu juga masyarakat harus mengetahui, bilamana terdapat debt collector menagih secara langsung hal itu tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan.

    Advertisement

    “Kalo sudah instruksi Presiden ya semua harus patuh gak boleh ada penekanan kepada masyarakat ditengah wabah corona,” jelasnya.

    Hal ini diberlakukan bagi seluruh masyarakat bukan hanya pengemudi ojol maupun taxi online belaka, dalam jangka waktu dekat akan diumumkan oleh OJK dan seharusnya seluruh daerah dapat mengeluarkan surat edaran bagi setiap perusahaan finance supaya tidak melanggar atas instruksi Presiden.

    “Bengkulu itu sudah bagus mengeluarkan surat edaran bagi perusahaan finance supaya bisa menangguhkan pembayaran, hal itu juga harus diikuti oleh daerah lainnya termasuk di Cirebon,” tutupnya.

    Continue Reading
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Yang Lagi Trend