https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Sabtu, 8 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mulai Besok, Minimarket dan Pusat Perbelanjaan Tutup Jam 6 Sore

by Bastian
6 April 2020
in Uncategorized
Mulai Besok, Minimarket dan Pusat Perbelanjaan Tutup Jam 6 Sore

CIREBON – Dalam usaha mempercepat penanganan covid-19, Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengeluarkan Surat Edaran nomor 510/784/Disperdagin yang ditujukan bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern dan pasar rakyat/pasar tradisional untuk dapat membatasi waktu operasionalnya.

Diungkapkan Imron, pembatasan waktu operasional sudah diberlakukan mulai hari ini sampai dengan tanggal 6 Mei mendatang guna mengurangi kerumunan masyarakat dalam usaha pencegahan penyebaran covid-19.

BacaJuga

Peringati Milangkala Ke-349 Kabupaten Cianjur, KDM akan Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Wagub Erwan Dorong Pengrajin Jabar Berinovasi Sesuai Perkembangan Zaman

Wagub Erwan Serukan Masyarakat Jabar Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

BRI Finance Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa Sulawesi Tengah

“Surat edarannya mulai berlaku mulai hari ini sampai dengan tanggal 6 Mei,” kata Imron, Senin (6/4/2020).

Dijelaskannya, bagi toko modern, swalayan dan minimarket diberikan waktu jam operasinal mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00. Namun berbeda dengan dengan minimarket yang berada di rest area toll yang diberikan waktu operasional selama 24 jam dengan menerapkan SOP yang sudah disarankan oleh pemerintah.

“Buat supermarket dan minimarket kita berikan waktu operasional selama 10 jam dimulai jam 08.00 sampai dengan 18.00. Tapi kalo minimarket yang ada di toll diberikan waktu operasional selama 24 jam dengan syarat menjalan SOP yang sudah dianjurkan sama pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, pemberian waktu operasional bagi pasar tradisional diseluruh wilayah Kabupaten Cirebon dimulai sejak pukul 02.00 sampai dengan pukul 12.00.

“Pasar tradisional kita berikan waktu jam operasional mulai pukul 02.00 sampai jam 12.00,” bebernya.

Kemudian bagi supermarket maupun minimarket ditegaskan agar mengaktifkan layanan order online atau delivery service dengan batas minimal belanja sebesar 100 ribu. Begitu pun berlaku bagi rumah makan, caffe, coffe shop, dan waralaba fast food untuk tidak melayani makan ditempat bagi konsumen dengan layanan drive thru atau layanan delivery service melalui pesanan online.

“Dalam surat edaran itu kita menghimbau untuk tidak menyediakan kursi baik didalam maupun diluar pusat perbelanjaan baik supermarket maupun minimarket. Juga diwajibkan mensosialisasikan jam operasional bagi pusat perbelanjaan,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan dalam pengambilan keputusan ini untuk kepentingan bersama dalam penanganan pencegahan penyebaran covid-19 dan harap memaklumi dengan kondisi seperti ino di tengah wabah covid-19.

Related Posts

Peringati Milangkala Ke-349 Kabupaten Cianjur, KDM akan Tingkatkan Kualitas Pendidikan

12 Juli 2026

Wagub Erwan Dorong Pengrajin Jabar Berinovasi Sesuai Perkembangan Zaman

9 Juli 2026

Wagub Erwan Serukan Masyarakat Jabar Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

7 Juli 2026
Halo Robotics Perkenalkan DJI O4 Ground Station untuk Operasi Drone Enterprise

BRI Finance Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa Sulawesi Tengah

6 Juli 2026

Wagub Jabar Soroti Judi Online di Kalangan ASN, Minta Ombudsman Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

3 Juli 2026
BRI Selenggarakan Program CX 100 Bagi Nasabah Pensiunan di BO Otista

BRI Selenggarakan Program CX 100 Bagi Nasabah Pensiunan di BO Otista

2 Juli 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana BUMDes Desa Kejuden Diduga Digelapkan Hingga Rp 200 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indramayu Gelar Kejuaraan Tarkam Kemenpora RI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah Kongsi 4.0: Ketika Adu Domba Digital dan Identitas Mengancam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fure: Inovasi Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Furniture Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Kota Cirebon Tembus Rp3,2 Triliun, Lima Hotel Berbintang Segera Berdiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Menjamur, PHRI Kota Cirebon Usulkan Moratorium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id