https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Minggu, 24 September 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mulai Besok, Minimarket dan Pusat Perbelanjaan Tutup Jam 6 Sore

by Bastian
6 April 2020
in Uncategorized
Mulai Besok, Minimarket dan Pusat Perbelanjaan Tutup Jam 6 Sore
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON – Dalam usaha mempercepat penanganan covid-19, Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengeluarkan Surat Edaran nomor 510/784/Disperdagin yang ditujukan bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern dan pasar rakyat/pasar tradisional untuk dapat membatasi waktu operasionalnya.

Diungkapkan Imron, pembatasan waktu operasional sudah diberlakukan mulai hari ini sampai dengan tanggal 6 Mei mendatang guna mengurangi kerumunan masyarakat dalam usaha pencegahan penyebaran covid-19.

BacaJuga

Pagelaran Wayang Golek Hibur Warga Guna Rayakan Hari Jadi Kuningan ke-525

PUI Majalengka Disarankan Punya Wadah Persatuan Guru di Disdik dan Kemenag

Pemdes Desa Wotgali Duwe Gawe Sandiwara Jaya Baya 2023

Menkop UKM dan Bupati Indramayu Hadiri Peluncuran Susu Ikan di Kandanghaur

“Surat edarannya mulai berlaku mulai hari ini sampai dengan tanggal 6 Mei,” kata Imron, Senin (6/4/2020).

Dijelaskannya, bagi toko modern, swalayan dan minimarket diberikan waktu jam operasinal mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00. Namun berbeda dengan dengan minimarket yang berada di rest area toll yang diberikan waktu operasional selama 24 jam dengan menerapkan SOP yang sudah disarankan oleh pemerintah.

“Buat supermarket dan minimarket kita berikan waktu operasional selama 10 jam dimulai jam 08.00 sampai dengan 18.00. Tapi kalo minimarket yang ada di toll diberikan waktu operasional selama 24 jam dengan syarat menjalan SOP yang sudah dianjurkan sama pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, pemberian waktu operasional bagi pasar tradisional diseluruh wilayah Kabupaten Cirebon dimulai sejak pukul 02.00 sampai dengan pukul 12.00.

“Pasar tradisional kita berikan waktu jam operasional mulai pukul 02.00 sampai jam 12.00,” bebernya.

Kemudian bagi supermarket maupun minimarket ditegaskan agar mengaktifkan layanan order online atau delivery service dengan batas minimal belanja sebesar 100 ribu. Begitu pun berlaku bagi rumah makan, caffe, coffe shop, dan waralaba fast food untuk tidak melayani makan ditempat bagi konsumen dengan layanan drive thru atau layanan delivery service melalui pesanan online.

“Dalam surat edaran itu kita menghimbau untuk tidak menyediakan kursi baik didalam maupun diluar pusat perbelanjaan baik supermarket maupun minimarket. Juga diwajibkan mensosialisasikan jam operasional bagi pusat perbelanjaan,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan dalam pengambilan keputusan ini untuk kepentingan bersama dalam penanganan pencegahan penyebaran covid-19 dan harap memaklumi dengan kondisi seperti ino di tengah wabah covid-19.

Related Posts

Pagelaran Wayang Golek Hibur Warga Guna Rayakan Hari Jadi Kuningan ke-525

Pagelaran Wayang Golek Hibur Warga Guna Rayakan Hari Jadi Kuningan ke-525

11 September 2023
PUI Majalengka Disarankan Punya Wadah Persatuan Guru di Disdik dan Kemenag

PUI Majalengka Disarankan Punya Wadah Persatuan Guru di Disdik dan Kemenag

2 September 2023

Pemdes Desa Wotgali Duwe Gawe Sandiwara Jaya Baya 2023

18 Agustus 2023
Menkop UKM dan Bupati Indramayu Hadiri Peluncuran Susu Ikan di Kandanghaur

Menkop UKM dan Bupati Indramayu Hadiri Peluncuran Susu Ikan di Kandanghaur

16 Agustus 2023
Suhaili Resmi Gantikan Affiati Jadi Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon

Suhaili Resmi Gantikan Affiati Jadi Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon

14 Agustus 2023
Cegah Stunting, Wakil Bupati Kuningan Salurkan Bantuan CSR kepada Warga Cigugur

Cegah Stunting, Wakil Bupati Kuningan Salurkan Bantuan CSR kepada Warga Cigugur

2 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • contoh plang papan nama proyek

    Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • BP Rebana Ingin Jadikan Kabupaten Kuningan Destinasi Wisata Kelas Dunia

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Sejarah Ciledug: Peran Mbah Kuwu Cirebon Bimbing Sumpah Ki Bledug Jaya (bag.1)

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Sumarno, Calon Kuwu di Ciledug Cirebon yang Istiqomah Pakai Nomor Urut Dua

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id