Connect with us

    Ekbis

    Pemkab Cirebon Wacanakan Hapus Retribusi Pedagang Pasar

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIREBON, – Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini telah mengeluarkan surat edaran pembatasan jam operasional pasar baik itu tradisional maupun modern. Khusus untuk pasar tradisional, nampaknya pemkab juga tengah mengkaji pembebasan biaya retribusi harian pedagang hingga kondisi normal.

    Seperti diketahui, untuk pasar tradisional jam operasionalnya dimaksimalkan pada pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk pasar/toko modern/minimarket, dibatasi waktunya hanya hingga pukul 18.00 WIB.

    Sejalan dengan itu, pemkab juga tengah mematangkan rencana pembebasan retribusi harian yang biasanya dibayarkan oleh pedagang pasar. Wacana tersebut dikatakan langsung Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg usai mengikuti teleconference dengan sejumlah menteri, Selasa (7/4/2020) di Gedung Setda Kabupaten Cirebon.

    “Kita sedang matangkan rencana itu. Semoga bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar bupati.

    Disebutkan Bupati, kajian yang akan dilakukan bukan hanya dari aspek pedagang saja. Melainkan juga dari aspek pendapatan asli daerah yang mungkin akan berpengaruh.

    Advertisement

    “Makanya kita akan hitung dan kaji bersama. Kalau memang sudah bisa dilaksanakan, maka akan langsung kita lakukan,” ungkapnya.

    Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (disperdagin) Kabupaten Cirebon, H Deni Agustin SE menyebut pihaknya akan siap melakukan kajian sesuai dengan keinginan bupati. Menurutnya, ide tersebut sangat baik bagi para pedagang.

    “Begitu kita dapat instruksi, maka akan langsung kita kerjakan. Pembebasan biaya retribusi ini bisa sangat membantu para pedagang,” terangnya.

    Disinggung mengenai tarif retribusi pedagang, Deni menyebut berkisar di angka 2 ribu hingga 4 ribu per harinya. Klasifikasi itu berdasarkan lokasi berjualan para pedagang.

    “Pedagang kan ada yang lemprakan, los dan kios. Kalau angka memang segitu tetapi meskipun kelihatannya tidak besar, tapi sangat berarti bagi para pedagang,” tambahnya.

    Advertisement

    Dalam kesempatan ini, Deni juga mengakui ada potensi pendapatan asli daerah yang mungkin akan menurun apabila kebijakan tersebut diberlakukan. Namun, dia melihat ada manfaat yang diberikan pemda kepada para pedagang khususnya.

    “Kalau kehilangan PAD itu sudah resiko tetapi hilang juga kan buat manfaat bagi pedagang. Semoga kebijakan itu bisa secepatnya kita lakukan,” tutup Deni.

    Continue Reading
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Yang Lagi Trend