Connect with us

    Umum

    126 Orang Kena PHK, Disnakertrans Kabupaten Cirebon : Mereka Menjadi Prioritas Dapat Kartu Pra Kerja

    Published

    on

    CIREBON – Imbas dari wabah covid-19 membuat sebagian perusahaan memberhentikan pekerjanya sehingga sektor perekonomian masyarakat menjadi lebih turun dan beresiko jumlah masyarakat kurang mampu menjadi bertambah.

    Begitu pun langkah yang di ambil oleh sebagian perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari data yang didapatkan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon terdapat ratusan orang menjadi korban dari pemberhentian kerja oleh perusahaan.

    “Dari data yang kita miliki sebanyak 126 orang pekerja di berhentikan sama perusahaannya,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Erry Achmad Husaeri saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (4/5/2020).

    Dari jumlah pekerja yang diberhentikan tersebut berasal dari tujuh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.

    “Jumlah data pekerja yang kita dapat itu dari tujuh perusahaan yang memberhentikan pekerjanya,” ujar dia.

    Advertisement

    Masih kata Erry, dari 126 orang yang diberhentikan tersebut menjadi prioritas untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja (KPK) sebagai upaya penanggulangan sementara dalam menangani masyarakat terdampak covid-19.

    “Yang jelas yang dari 126 orang ini kita prioritaskan buat mendapatkan kartu pra kerja,” paparnya.

    Selain itu ketika ditanya soal sanksi terhadap perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, Erry mengatakan belum terdapat aturan pemberhentian sanksi. Namun dirinya berharap agar hal tersebut bisa dikeluarkan melalui Peraturan Bupati tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    Continue Reading
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Yang Lagi Trend