Umum
Walikota Cirebon : Akan Ada Sanksi Tegas Bila Melanggar PSBB
Cirebon,- Pemerintah Daerah bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Cirebon menggelar rapat terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di Ruang Adipura, Bali Kota Cirebon, Senin (4/5/2020).
PSBB skala Provinsi Jawa Barat akan dimulai pada 6 Mei 2020 hingga 14 hari ke depan di wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, termasuk Kota Cirebon.
Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis mengatakan hari ini adalah rapat gugus tugas Covid-19, dimana kita akan melaksanakan PSBB mulai tanggal 6 Mei 2020.
“Alhamdulillah semua sudah siap, tinggal pelaksanaan saja pada tanggal 6 Mei 2020,” ujar Azis.
Lanjut Azis, kondisi yang ada di Kota Cirebon saat ini, sebetulnya semua mekanisme pencegahan penyebaran Covid-19 sudah dilakukan sejak awal Maret 2020.
“PSBB ini lebih meningkatkan lagi, lebih mempertajam, dan skalanya lebih di perluas. Namun yang terpenting adalah peran masyarakat, sukses atau tidaknya PSBB menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon tergantung kesadaran masyarakat,” tegasnya.
Mengenai penegakan terkait PSBB, kata Azis, setiap aturan yang dikeluarkan agar efektif pasti ada sanksi yang akan diberlakukan. Dan sanksi itu sudah diatur oleh pemerintah pusat.
“Kita sudah siap menerapkan sanksi tersebut, manakala ada masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Sanksi itu bisa saja kita bubarkan bila ada kerumunan, apabila mengulang kembali akan menerapkan sanksi tegas berupa hukuman,” terang Azis.
“Karena memang ada juga bagi pelanggar itu di hukum 1 tahun atau denda Rp. 100 juta,” imbuhnya.
Kemudian, tambah Azis, bila ada toko-toko yang tidak patuh dengan aturan Social distancing, tentunya akan dilakukan penyegelan atau penutupan toko tersebut.
“Sebetulnya PSBB itu sudah berjalan, hanya Kota Cirebon baru menerapkan tanggal 6 Mei, sehingga kita tinggal melaksanakan peraturan PSBB tersebut. Jadi tidak ada peraturan yang baru, tinggal pelaksanaan. Baik pelaksanaan aturannya maupun pelaksanaan sanksinya,” beber Azis.
Kemudian, terkait penyekatan di jalan menurut Azis, Kota Cirebon sudah dilakukan. Namun dengan adanya penerapan PSBB ini, penyekatan akan lebih dalam lagi.
“Jadi bukan sekedar menanyakan mau kemana dan dari mana, tetapi kita juga akan mengecek orang dalam kendaraan tersebut, berasal dari daerah mana,” jelasnya.
“Sedangkan untuk pemudik yang datang dari luar Cirebon juga akan dikembalikan ke tempat asalnya,” pungkasnya.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar