No Result
View All Result
Senin, 8 Agustus 2022
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan 1 ASN Sebagai Tersangka Korupsi

by Andika
16 September 2020
in Umum
Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan 1 ASN Sebagai Tersangka Korupsi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor 4 roda. Sebelumnya Kejari Kabupaten Cirebon telah melakukan penahan terhadap SJ yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi bantuan Alsintan yang bersumber dari Kementerian Pertanian tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Cirebon, Suwanto mengatakan, jika pihaknya kali ini telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap ASN berinisial P selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon diwilayah Kecamatan Waled.

BacaJuga

Mahasiswa Baru UGM Pemberani Sampaikan Protes Saat Ganjar Orasi di PPSMB

73 Persen Ruang Kelas SD di Kabupaten Cirebon dalam Kondisi Rusak

Dalam Istighosah Ulama Jawa Barat Doakan Ganjar Pranowo

Gubernur Jabar Dukung Kebijakan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

“Sebelumnya kami sudah lakukan penahan terhadap tersangka SJ yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini, dan sekarang kita tetapkan juga tersangka sekaligus lakukan penahanan terhadap P seorang ASN selaku Kepala UPT di Kecamatan Waled,” ungkap Suwanto, Rabu (15/9/2020).

Peran yang dilakukan oleh P, dijelaskan Suwanto, jika P berperan sebagai penghubung dimana SJ yang berperan sebagai penadah dari barang bantuan berbentuk traktor roda empat.

“P ini kan Kepala UPT yang seharusnya melakukan verifikasi tapi menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Suwanto.

Disebutkannya, dari barang bukti yang diamankan dari tersangka P berupa tanah seluas 1500 meter persegi yang berada di Kecamatan Waled.

“Dari hasil tindak pidana korupsinya, P membelikan tanah seluas 1500 meter persegi di Kecamatan Waled,” ucap Suwanto.

Ia juga menceritakan, lambatnya penahanan terhadap P, dikarenakan yang bersangkutan sempat dinyatakan positif Covid-19 dan kemudian sempat dirawat di RS Pelabuhan Kota Cirebon.

“Yang bersangkutan sempat positif Covid-19, sehingga kami sempat menunggu P dirawat di RS Pelabuhan. Setelah dinyatakan sembuh P juga harus lakukan isolasi mandiri selama 3 hari dirumahnya, dan tepat hari ini proses semuanya selesai dan kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna mempermudah mendalami kasus ini,” kata Suwanto.

Pasal yang dikenakan terhadap P, sambung Suwanto, pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling besar Rp 1 Miliar.

Tags: Berita KriminalCiayumajakuning.idCirebonKasus KorupsiKejari Kabupaten Cirebon

Related Posts

Mahasiswa Baru UGM Pemberani Sampaikan Protes Saat Ganjar Orasi di PPSMB

Mahasiswa Baru UGM Pemberani Sampaikan Protes Saat Ganjar Orasi di PPSMB

8 Agustus 2022
73 Persen Ruang Kelas SD di Kabupaten Cirebon dalam Kondisi Rusak

73 Persen Ruang Kelas SD di Kabupaten Cirebon dalam Kondisi Rusak

8 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Dalam Istighosah Ulama Jawa Barat Doakan Ganjar Pranowo

8 Agustus 2022
Gubernur Jabar Dukung Kebijakan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

Gubernur Jabar Dukung Kebijakan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

8 Agustus 2022
Bupati Majalengka Dorong Kembali Program Bulan Imunisasi Anak Nasional 2022

Bupati Majalengka Dorong Kembali Program Bulan Imunisasi Anak Nasional 2022

8 Agustus 2022
Kunjungi Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri : Saya Tulus Mencintai Suami

Kunjungi Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri : Saya Tulus Mencintai Suami

7 Agustus 2022

Video Terbaru

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan
Video

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan

by Aris Efendi
18 Juli 2021

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

18 Juli 2021
Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

17 Juli 2021
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

17 Juli 2021
Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

16 Juli 2021
Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

16 Juli 2021
Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

16 Juli 2021
Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

15 Juli 2021
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id