Umum
Pedagang Pasar Kepuh Kuningan Kini Punya Legalitas dan Badan Hukum
Ciayumajakuning – Paguyuban Sadulur Pedagang Pasar Kepuh (Pasal) Kuningan kini resmi memiliki legalitas dan badan hukum. Pembentukan legalitas dan badan hukum tersebut ditandai dengan sosialisasi yang dilakukan Pasal kepada puluhan perwakilan pedagang pada Selasa (16/9).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bunbun Budhiyasa, Anggota Komisi III DPRD Kuningan Sri Laelasari, Kepala Bidang Pengelola Pasar Dede Sutardi serta anggota Koramil 1501/Kuningan.
Dengan dibentuknya legalitas dan badan hukum Pasal tersebut diharapkan dapat memperkuat wadah silaturahmi dan kordinasi para pedagang terhadap segala jenis permasalahan yang ada di Pasar Kepuh.
“Dibentuknya paguyuban ini untuk memperdayakan potensi pasar serta mengelola SDM para pedagang sehingga menciptakan keharmonisan sesama pedagang,” ungkap Ketua Paguyuban Sadulur Pedagang Pasar Kepuh, M Suganda.
Suganda mengatakan Pasal sebenarnya sudah dibentuk sejak tahun 2003. Namun baru tahun ini legalitas dan badan hukum dimiliki.
“Kegiatannya juga sudah ada sejak 2003 tapi tidak terorganisir dengan baik. Alangkah bagusnya jika paguyuban itu dikukuhkan dengan dasar hukum yang kuat agar kesannya tidak jadi organisasi liar,” tegas Suganda.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bunbun Budhiyasa menambahkan jika keberadaan paguyuban pedagang pasar dapat membantu pemerintah untuk mengelola dan menata lingkungan pasar jadi lebih profesional.
“Pengelolaan pasar itu harus dilakukan bersama-sama sehingga tercipta lingkungan pasar yang baik dan selalu aktif,” ucap Bunbun.
Ia pun meminta agar pedagang maupun pengunjung pasar untuk bisa menjaga kebersihan dan kenyamanan terutama di masa pandemi covid-19 ini.
“Mohon bantuan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan. Terutama di masa pandemi ini tolong patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kuningan Sri Laelasari juga menyatakan bahwa keberadaan paguyuban pedagang pasar dapat meningkatkan eksistensi pasar tradisional yang ada di Kuningan.
Keberadaan pasar modern yang semakin hari terus menjamur menurut Sri dapat membuat eksistensi pasar tradisional semakin menurun.
“Keberadaan pasar tradisional semakin terkikis oleh keberadaan pasar modern. Eksistensi pasar tradisional harus tetap ada, karena masyarakat masih membutuhkan keberadaan pasar tradisional,” singkat Sri.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar