Connect with us

    Umum

    Penjelasan Kadinkes Kabupaten Cirebon Soal Proses Penanganan Jenazah Covid-19

    Published

    on

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, berikan kepastian keamanan bagi masyarakat dalam penanganan jenazah pasien Covid-19. Hal ini diungkapkan setelah sebelumnya sempat tersebarnya video viral dimana masyarakat Desa Astana, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon dikejutkan dengan kondisi jenazah Covid-19 yang menilai tidak diperlakukan secara syariat islam.

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni mengatakan, jenazah tidak bisa menularkan Covid-19 selama dalam prosesnya sudah dilakukan secara SOP penanganan jenazah Covid-19.

    “Peraturan dulu kan 4 jam harus dikuburkan karena kuman masih aktif dan kemudian akan beresiko, kalo sekarang 1×24 jam masih bisa dilakukan penguburan,” kata Enny, Selasa (6/10/2020).

    Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menghimbau kepada masyarakat bahwa pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19 susah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kami pastikan pemerintah hadir dan tidak mungkin pemerintah memproses jenazah Covid-19 tidak sesuai dengan syariat islam bagi yang beragama islam,” ungkap Imron.

    Advertisement

    Masih kata Imron, masyarakat jangan khawatir bilamana ada jenazah yang meninggal karena Covid-19. Karena sudah dilakukan proses sesuai dengan SOP penanganan jenazah Covid-19 sehingga tidak menularkan virus.

    “Masyarakat harus tenang karena pemerintah dalam menangani Covid-19 dan sudah sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku. Sehingga tidak merugikan masyarakat secara luas terkait dengan penyebaran Covid-19,” papar Imron.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend