Connect with us

Ekbis

UMK Kota Cirebon 2020 Naik Hanya Rp31 Ribu

Published

on

UMK Kota Cirebon

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon, Jawa Barat tahun 2021 dipastikan naik 1,44 persen atau hanya Rp31.960,62. Keputusan kenaikan UMK dengan nilai tersebut adalah hasil pertemuan antara Dewan Pengupahan Kota Cirebon dengan 19 unsur terkait.

Kepala Disnaker Kota Cirebon Abdullah Syukur mengatakan, perhitungan kenaikan UMK ini berdasarkan inflasi. “Yaitu inflasi bulan Oktober 2020 dari tahun ke tahun sebesar 1,44 persen,” katanya, Jumat (06/11/2020).

Sebelumnya, sambung Abdullah, UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.219.486,67, dengan adanya kenaikan 1,44 persen atau Rp31.960.62 ini UMK di Kota Cirebon menjadi Rp2.251.448,29.

“Rapat pleno tersebut diikuti oleh unsur Dewan Pengupahan Kota (DPK) dari pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh, akademisi, BPS, dan unsur pakar. Disepakati ada kenaikan. Nilainya 1,44 berdasarkan besaran inflasi year to year,” katanya.

Kadisnaker Kota Cirebon yang juga ketua DPK itu mengatakan, besaran kenaikan itu didapat melalui musyarawah dengan 19 unsur personil yang berkaitan. Seperti unsur pemerintahan, BPS, Akademisi, Pekerja, dan unsur pengusaha.

“Untuk Kota Cirebon semua sepakat adanya kenaikan upah minimum kota mengacu pada inflasi nasional,” ujarnya.

Untuk tahapan berikutnya, lanut Kadisnaker, hasil musyawarah tersebut menjadi bahan rekomendasi, untuk kemudian dibuatkan surat keputusan melalui Wali Kota Cirebon yang akan dikirimkan ke pusat.***

Continue Reading

Yang Lagi Trend