Umum
Dari Target 28 Perda, DPRD Hanya Bisa Selesaikan 9 Perda

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Menjelang tutup tahun, DPRD Kabupaten Cirebon baru menyelesaikan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari target yang harus diselesaikan sebanyak 28 Raperda.
Hal itu dibenarkan, Kabag Perundang-undangan Setwan DPRD Kabupaten Cirebon, Sucipto, Kamis (12/11/2020).
“Memang baru ada 9 Raperda yang sudah disahkan. Mungkin menyusul 4 Raperda lagi. Mudah mudahan bisa selesai sebelum akhir tahun ini. Kalau target, ya 28 Raperda itu. Soal kendala, silahkan saja tanya langsung ke Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah),” ungkap Sucipto.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Rudiana menuturkan, tidak tercapainya target Raperda, salah satunya karena ada Covid-19. Dengan adanya Covid-19, justru kinerja dewan menjadi tidak maksimal.
“Kan dengan adanya Covid-19 saat ini kinerja dewan juga tidak maksimal. Anggaran Naskah Akademik juga otomatis terpotong. Belum lagi kesiapan Raperda dari eksekutif dan legislatif yang belum siap,” ujar Rudiana.
Terkait saat ini banyak kegiatan anggota dewan yang diisi kunjungan, menurutnya wajar. Hal itu karena sejak bulan Maret Sampai Agustus ini, anggota dewan sama sekali tidak pernah kunjungan kerja keluar daerah. Sementara persetujuan Raperda sendiri, berhubungan erat dengan kegiatan kunjungan.
“Persetujuan Raperda itu berkaitan erat juga dengan kegiatan kunjungan dewan. Baik itu pembahasan Raperda, pembahasan APBD dan lainnya. Jadi ya wajar kalau tahun ini persetujuan Raperda tidak sesuai target,” tukas Rudiana.
Data dari DPRD Kabupaten Cirebon menyebutkan, Raperda yang sudah disahkan adalah Raperda tentang Pemakaman Umum, Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Lalu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang penyelenggaraan Kearsipan,
Raperda tentang perlindungan lahan Pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang Pertangungjawaban APBD tahun anggaran 2019.
Disusul Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Cirebon nomor 8 tahun 2011, tentang pengendalian menara telekomunikasi, dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Cirebon nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Cirebon usulan Pemda.
Sementara yang baru akan dihantarkan dalam sisa waktu 2 bulan ini berjumlah 4 Raperda, yaitu Raperda tentang tata kelola BUMDes dan pembentukan Holding BUMDes,
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Cirebon nomor 2 tahun 2009 tentang pendidikan Diniyah Takmilyah Awwaliyah (MDTA), Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Cirebon nomor 16 tahun 2007 tentang perusahaan perdagangan dan jasa (PPJ) danRaperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di kabupaten Cirebon usulan Pemda.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Umum2 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Lifestyle3 minggu ago
Majalengka Gelar Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Empat Sekolah
- Budaya2 bulan ago
Tiga Bangunan Bersejarah di Indramayu Bakal Ditetapkan Obyek Cagar Budaya
- Umum3 minggu ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57