Umum
DPRD Kota Cirebon Sebut Ada 20 Ribu Warga Baru Penerima PBI BPJS Kesehatan
CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Rencana pembaharuan data jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2021 oleh Pemkot Cirebon terus dilakukan.
Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) membahas kelanjutan program peningkatan Universal Health Coverge (UHC).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Tresnawaty mengatakan, pertemuan ini untuk menindaklanjuti rencana kesepakatan antara Dinkes dan Komisi III DPRD Kota Cirebon merevisi Surat Keputusan (SK) Walikota Cirebon terkait jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2021.
“Semula berjumlah mencapai 87 ribu lebih orang menjadi 107 ribu lebih orang penerima PBI BPJS Kesehatan. Hari ini untuk menindaklanjuti sejauh mana proses kesepakatan sejak November tersebut, ternyata sangat mengecewakan. Karena saat dicek kepada Bagian Hukum Pemkot Cirebon, mereka belum tahu ada kesepakatan tersebut,” ujarnya, Rabu (13/1/2021).
Terkait perubahan itu, Tresnawaty menjelaskan, akan ada 20 ribu peserta baru yang akan masuk menjadi penerima PBI BPJS Kesehatan. Sementara itu, Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon sudah menganggarkan, termasuk untuk penambahan penerima baru sebesar Rp29 miliar.
“Jadi DPRD Kota Cirebon sudah menganggarkan, tetapi hingga ke bawah ternyata tidak menyelesaikan hal teknisnya,” katanya.
Tresnawaty menjelaskan, sejak Juli 2020 Komisi III DPRD Kota Cirebon sudah bersama-sama dengan Pemkot Cirebon melakukan pembersihan data penerima PBI. Misalnya adanya NIK yang salah dan sebagainya, hasilnya muncul ada data baru mencapai 9.000 orang.
“Hingga November 2020, pembersihan data terus dilakukan. Ada ribuan orang yang harus masuk menjadi penerima bantuan, termasuk yang menunggak iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II. Namun karena keuangan Pemkot Cirebon tidak memungkinkan, sehingga kelas I disisihkan dulu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Cirebon, Edy Sugianto mengatakan, terkait perubahan SK perihal UHC BPJS Kesehatan akan diselesaikan secepatnya bersama Bagian Hukum Pemkot Cirebon.
Karena dengan adanya tambahan penerima PBI BPJS Kesehatan tersebut, UHC Kota Cirebon mendekati 99 persen.
“Artinya seluruh penduduk Kota Cirebon iuran BPJS-nya akan ditanggung oleh Pemkot Cirebon, dengan catatan harus kelas III. Termasuk yang tahun 2020 masih menunggak, baik kelas I dan II. Jika ingin ditanggung pemerintah, maka harus turun kelas dan tidak boleh naik kelas,” kata dia.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar