No Result
View All Result
Rabu, 20 Januari 2021
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Foto
Informasi Berita Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan
No Result
View All Result
Home Umum

Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon Jatuhi Sanksi Berat Bagi Rumah Makan Yang Tak Patuh PPKM

by Andika
14 Januari 2021
in Umum
0
Ciayumjaakuning.id
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Sejumlah rumah makan diberikan sanksi oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon karena melanggar peraturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Salah satunya rumah makan yang berada di Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, Satgas Covid-19 secara tegas memberikan sanksi berat karena rumah makan tersebut tidak membatasi jumlah pengunjung dan tidak memberikan jarak disetiap mejanya.

BacaJuga

Satpol PP Kabupaten Cirebon Kembali Segel Tempat Usaha, Ini Sebabnya !

Satpol PP Kabupaten Cirebon Kembali Segel Tempat Usaha, Ini Sebabnya !

Cirebon Tanggap Darurat Bencana, 7 Kecamatan Terendam Banjir

Pertamina EP Asset 3 Bukukan 4 Ribu BBLS Lifting Minyak dan Gas Tahun 2020

“Tadi kita lakukan monitoring ke sejumlah tempat rumah makan yang disinyalir adanya kerumunan, ada sejumlah rumah makan yang kami berlakukan denda sanksi berat berupa administratif dalam bentuk uang dan akan dimasukan ke dalam kas daerah,” ucap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Supriyono saat diwawancarai dilokasi, Kamis (14/1/2021).

Diketahui masa PPKM sudah masuk dihari keempat, dikatakan Dadang sejumlah pelaku usaha pun beberapa sudah sesuai aturan. Akan tetapi masih ditemukan juga beberapa rumah makan yang tidak mengindahkan masa PPKM dengan berbagai macam alasan klasik yang mengaku tidak mengetahui masa PPKM.

“Hal itu tidak menjadi alasan karena tim Satgas selalu menyampaikan mulai sejak pagi hingga malam,” ucap Dadang.

Masih kata Dadang, total pelaku usaha di hari keempat pelaksanaan PPKM terdapat tiga lokasi rumah makan yang telah diberikan sanksi berat dengan denda administratif berupa uang.

“Selama empat hari ini pelaksanaan PPKM sudah ada tiga rumah makan yang melanggar dan sudah diberikan sanksi berat,” ungkap Dadang.

Disebutkannya, dari hasil laporan yang diterimanya jika sejumlah tempat usaha lainnya juga tidak luput dari perhatiannya. Hal itu ditandai dengan pemberian teguran tertulis karena sejumlah tempat usaha itu tidak bisa tutup sesuai yang tercantum didalam Surat Edaran Bupati.

“Di Surat Edaran Bupati kan udah jelas tempat usaha tutup di jam 19, jadi semua tempat usaha di jam segitu harus udah menutup tempat usahanya,” ujar Dadang.

Pihaknya pun mengancam, bilamana tempat usaha yang masih membandel tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati. Maka, pihaknya tidak segan-segan menutup sementara tempat usahanya agar dapat menimbulkan efek jera.

Tags: Kabupaten CirebonSatgas Covid-19Satpol PP

Related Posts

Satpol PP Kabupaten Cirebon Kembali Segel Tempat Usaha, Ini Sebabnya !

Satpol PP Kabupaten Cirebon Kembali Segel Tempat Usaha, Ini Sebabnya !

19 Januari 2021
Satpol PP Kabupaten Cirebon Kembali Segel Tempat Usaha, Ini Sebabnya !

Satpol PP Kabupaten Cirebon Kembali Segel Tempat Usaha, Ini Sebabnya !

19 Januari 2021
Cirebon Tanggap Darurat Bencana, 7 Kecamatan Terendam Banjir

Cirebon Tanggap Darurat Bencana, 7 Kecamatan Terendam Banjir

19 Januari 2021
Pertamina

Pertamina EP Asset 3 Bukukan 4 Ribu BBLS Lifting Minyak dan Gas Tahun 2020

19 Januari 2021
Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon Dinilai Berhasil

Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon Dinilai Berhasil

19 Januari 2021
Ciayumajakuning.id

Uncal Buau, Si Burung Tambun Dan Pemalu di Gunung Ciremai

19 Januari 2021

Popular

  • Bupati Cirebon Minta Dinsos Ganti Seluruh Pendamping BPNT

    Bupati Cirebon Minta Dinsos Ganti Seluruh Pendamping BPNT

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bupati Cirebon Imron Curhat Oknum Nakal Terkait Bantuan Pangan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Cara Menanyakan Lowongan Kerja Lewat WhatsApp dan SMS

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Satpol PP Kabupaten Cirebon Gelar Operasi, Temukan Komunitas Yang Diduga LSL

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • LPK Marikangen Mandiri Secara Perdana Memberangkatkan Siswanya Ke Jepang

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Foto

© 2020 ciayumajakuning.id