Connect with us

    Umum

    DPKPP Sebut Kebutuhan TPAS Seluas 27 Hektare

    Published

    on

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon sebut kebutuhan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) akan disesuaikan dengan kemampuan tanah.

    Seperti apa yang diungkapkan oleh Kepala DPKPP, A Sukma Nugraha mengatakan, pendataan tanah yang akan dimanfaatkan untuk TPAS yang ada sekarang ini adalah luasnya 27 hektare.

    “Sudah dilakukan pendataan tanah seluas di 27 hektare untuk dimanfaatkan sebagai TPAS,” kata dia, Kamis (21/1/2021).

    Akan tetapi, sambung dia, yang diperlukan untuk tanah TPAS dilakukan secara bertahap. Hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada.

    “Untuk kebutuhan TPAS akan dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” ucap dia.

    Advertisement

    Lebih lanjut disampaikan Agas sapaan akrabnya A Sukma Nugraha, jasa konsultasi publik itu sudah dilaksanakan baru pihaknya menetapkan penetapan lokasi.

    “Mudah-mudahan, kita konsen di satu lokasi dulu. Dengan anggaran Rp. 11 miliar targetnya bulan Mei sampai Juni tanah yang ditargetkan untuk dijadikan TPAS bisa selesai,” kata dia.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend