Connect with us

Ekbis

Selama PPKM, 67 Pelaku Usaha di Denda Karena Tidak Patuh Protokol Kesehatan

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Selama dua minggu menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satpol PP Kabupaten Cirebon mengaku telah menindak sebanyak 71 teguran tertulis terhadap pelaku usaha.

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Mochammad Syafrudin selepas menggelar monitoring lapangan pasca penerapan PPKM, Selasa (26/1/2021).

Dirinya mengatakan, selama dua minggu pelaksanaan PPKM, pihaknya sudah mengeluarkan 71 teguran tertulis untuk pelaku usaha.

“67 diantaranya, diberikan sanksi berupa denda,” ujar Syafrudin.

Selain itu, pihaknya juga menutup dua usaha, yaitu sebuah rumah makan di Kecamatan Dukupuntang dan tempat pijat refleksi di Kecamatan Kedawung.

Advertisement

Pihaknya menutup dua tempat usaha tersebut, karena tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Syafrudin menyebutkan, bahwa dua tempat usaha tersebut, sudah ditutup selama satu minggu.

“Penutupan itu karena pelaku usaha tidak menerapkan protokol kesehatan dan sudah ditutup selama dua minggu,” ujar Syafrudin.

Ia mengatakan, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan kembali membuka dua tempat usaha tersebut, jika fasilitas penunjang dan penerapan protokol kesehatan bisa dilaksanakan.

“Kami tidak mau mematikan usaha mereka. Jika sudah siap menerapkan protokol kesehatan dan membuat surat pernyataan, akan kembali kami buka,” kata Syafrudin.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend