Connect with us

    Uncategorized

    Polemik Tanah Hibah, Ikatan Alumni UGJ : Ini Kepedulian Pemkot Cirebon Terhadap UGJ

    Published

    on

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Berkaitan dengan permasalahan pinjam pakai lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk kepentingan pendidikan oleh Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon direspon oleh alumni kampus bersimbol Macan Ali tersebut.

    Menurut Ketua Ikatan Alumni (IKA) UGJ H Nasori Ibnu Affan SE M.Si, hal itu menandakan adanya kepedulian pemerintah Kota Cirebon terhadap pengembangan pendidikan tinggi khususnya UGJ.

    Menanggapi hal itu, dirinya mengatakan bahwa keberadaan Universitas Swadaya Gunung Jati yang sekarang dikenal dengan UGJ, menjadi bagian, kebanggaan serta milik masyarakat Kota Cirebon.

    “Seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, pada Pasal 1 ayat (8) bahwa Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat. Peran Serta Masyarakat dalam pengembangan Pendidikan Tinggi juga diatur dalam perundang-undangan. Seperti diatur dalam Pasal 91 di dalam ayat (1) Masyarakat berperan serta dalam pengembangan Pendidikan Tinggi, kemudian di dalam ayat (2) bahwa Peran serta Masyarakat antara lain dilakukan dengan cara menyelenggarakan PTS bermutu yang mampu mengembangkan karakter, minat, dan bakat mahasiswa,” ungkap Nasori, Minggu (31/1/2021).

    Ia juga mengungkapkan, UGJ bukan lembaga komersil maka perlu diluruskan karena sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bahwa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.

    Advertisement

    “Dari keterangan dalam pasal tersebut tegas bahwa UGJ adalah lembaga Pendidikan non komersial dan nirlaba. Untuk diketahui, keberadaan UGJ sendiri sudah berdiri 60 tahun dan telah melahirkan puluhan ribu alumni yang saat ini berkiprah baik di Kota Cirebon ataupun di seluruh Indonesia,” ujar Nasori.

    Masih kata dia, pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan dana bagi lembaga pendidikan tinggi masyarakat. Hal itu sebagaimana ditegaskan di UU Pendidikan Tinggi dalam Pasal 83 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    Meskipun demikian UGJ selama ini mampu dengan mandiri mengembangkan lembaga pendidikannya dengan belasan ribu mahasiswa karena kepercayaan masyarakat.

    “Jadi sangat wajar dengan kebijakan tersebut pemerintah peduli kepada UGJ sebagai institusi pendidikan,” ungkap Nasori.

    Terkait dengan penggunaan aset negara, UGJ sudah sejak lama meminjam aset negara baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, karena secara ketentuan perundang-undangan hal itu dimungkinkan.

    Advertisement

    “Ketentuan tersebut tegas diatur di dalam Pasal 87 UU Pendidikan Tinggi bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan Tinggi untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Nasori.

    Sehubungan dengan saat ini ada momentum penerimaan mahasiswa baru (PMB) di mana UGJ tetap mampu menjadi kampus pilihan masyarakat kepada pihak-pihak lain yang belum bisa membantu berperan mengembangkan, lanjut dia, sebaiknya tidak mengganggu pengembangan pendidikan yang dilakukan UGJ sebagai PTS yang terus meningkatkan keunggulannya di tingkat nasional maupun internasional.

    “Terbukti oleh webometrics Januari 2021 UGJ Cirebon mampu menempati peringkat 256 di Indonesia, 521 di Asia Tenggara dan peringkat 10.385 dunia dan awal tahun ini melahirkan 3 guru besar yakni Prof Dr H Mukarto Siswoyo, M.Si, Prof Dr Endang Sutrisno SH MH, dan Prof Dr Djunaedi M.Hum,” tutup Nasori.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend