Cek Fakta
[Cek Fakta] Rapid Test Dihapus di Seluruh Bandara dan Stasiun Kereta Api

Ciayumajakuning.ID – Beredar sebuah narasi berantai yang berisi informasi bahwa mulai 1 Februari 2021 rapid test Covid-19 dihapuskan di seluruh bandara dan stasiun kereta api karena harganya yang mahal.
Faktanya, informasi tersebut adalah keliru, sejauh ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait dicabutnya persyaratan wajib rapid test Covid-19 di bandara dan stasiun kereta. Merujuk pada situs resmi PT KAI penumpang.kai.id, disebutkan bahwa salah satu persyaratan wajib bagi penumpang kereta api jarak jauh dan menengah di masa pandemi adalah menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan tes Genose atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan pada surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021. Sementara itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta juga akan menerapkan sistem baru dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil tes PCR atau test antigen bagi calon penumpang untuk mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC) guna menghindari surat hasil swab test palsu. Aturan perjalanan baru ini wacananya akan berlaku mulai Februari 2021.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link counter:

Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
legal2 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
Teknologi2 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
Budaya9 bulan agoTradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Umum7 bulan agoIstimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
Umum10 bulan agoAgha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon




