CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Masuk dalam jadwal program vaksinasi tahap kedua setelah sebelumnya Forkopimda Kabupaten Cirebon sudah menjalankan vaksinasi tahap awal, sejumlah jajaran Forkopimda nampak menjalani vaksinasi tahap dua di Puskesmas Sumber, Senin (15/2/2021).
Pada kesempatan itu dari hasil pantauan yang dilakukan ciayumajakuning.id, Forkopimda yang hadir terdiri Bupati Cirebon, Wakil Bupati Cirebon, Dandim 0620, Danlanal, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Dari seluruh Forkopimda yang hadir pada kesempatan vaksinasi tersebut, hanya Bupati Cirebon yang tidak bisa menjalani program vaksinasi.
Diketahui sebelumnya Bupati Cirebon sempat terkonfirmasi Covid-19, sesuai peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan jika penyintas Covid-19 bisa dilakukan vaksin setelah 3 bulan masa kesembuhan.
“Tadi saya sempat skrining, tapi tidak boleh ikut vaksin karena baru sembuh 2,5 bulan dan sesuai aturan masa kesembuhan harus lebih dari 3 bulan,” kata Imron selepas melakukan skrining kesehatan.
Dari hasil skrining, dirinya menjelaskan bila kondisi kesehatannya dalam kondisi baik. Namun dirinya harus menunggu waktu sesuai peraturan baru yakni 3 bulan masa kesembuhan.
“Kalo dibilang siap di vaksin ya saya sangat siap, karena saya pribadi sudah rutin donor darah dan saya juga udah mendonorkan darah plasma sebanyak dua kali,” ucap Imron.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Eni Suhaeni menuturkan, Bupati Cirebon belum bisa mendapatkan vaksin karena terkonfirmasi sembuh dari Covid-19 pada awal Desember. Sehingga dalam perhitungan sampai dengan sekarang baru terhitung 2,5 bulan sebagai penyintas Covid-19.
“Yang boleh di vaksin harus lebih dari 3 bulan, jadi nanti kita jadwalkan di bulan Maret vaksin untuk Bupati,” ujar Eni.