Connect with us

    Umum

    Saat Pemkot Cirebon Eksekusi Lahan Untuk Inventarisasi Aset

    Published

    on

    Eksekusi Lahan

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon mengeksekusi lahan Pemkot Cirebon di wilayah Wanacala Kelurahan Harjamukti.

    Eksekusi tersebut menindaklanjuti surat permohonan eksekusi putusan nomor. 79/ Pdt.G/ 2011/ PN.Cn Jo. No. 447/ Pdt/ 2012/ PT. BDG Jo. No. 1312 K/ Pdt/ 2013 Jo. 386 PK/ Pdt/ 2018 kepada Pengadilan Negeri kelas IB Cirebon.

    Eksekusi merupakan amar putusan terhadap tiga orang tergugat. Yakni Ujang S sebagai tergugat I, H.J Karsan sebagai tergugat II dan Lili Haryatin sebagai tergugat III.

    Ketiganya merupakan termohon eksekusi dari putusan perkara sebidang tanah kosong dengan alas hak berupa sertifikat hak pakai nomor: 25 tanggal 25 Mei 1996 dengan luas sekitar 1201 meter persegi.

    Pada sertifikat yang diterbitkan tertanggal 29 Mei 1996, tercatat hak atas nama pemegang hak Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon, yang saat ini berstatus sebagai penggugat.

    Advertisement

    Sebelum di eksekusi, para tergugat sudah diperintahkan untuk mengosongkan objek sengketa dan membongkar secara sukarela tembok yang mengelilingi objek sengketa, namun belum ada pembongkaran sehingga pihak PN terpaksa melakukan eksekusi.

    Juru Bicara PN Cirebon, Aryo Widiatmoko mengungkapkan, eksekusi kemarin merupakan langkah final dari pelaksanaan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

    Menurutnya, proses perkara sudah melalui semua tingkatan mekanisme persidangan. Mulai dari tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali, namun pengadilan tetap memenangkan Pemkot Cirebon.

    “Hasilnya penggugat dimenangkan dan memperoleh hak atas objek sengketa, lalu memohon kepada PN untuk eksekusi, sudah dilakukan juga pencocokan objek, dan hari ini kita lakukan,” ungkap Aryo, Kamis (25/2/2021).

    Gugatan awal masuk pada tahun 2011, lalu tergugat kalah dan mengajukan banding di tahun 2012, hingga kembali mengajukan kasasi di tahun 2013. Akhirnya PK di tahun 2018 dan persidangan tetap memenangkan pihak penggugat, dalam hal ini Pemkot Cirebon.

    Advertisement

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi menambahkan, eksekusi kemarin menjadi bagian dari langkah Pemkot Cirebon menginventarisir aset yang dimiliki. Untuk kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan.

    “Ini upaya kita menertibkan aset milik Pemkot, ada beberapa yang sudah kita lakukan, meskipun prosesnya panjang dan Alhamdulillah berjalan lancar, ini peruntukkannya, awal menjadi satuan dari BLK yang kita miliki, untuk nanti dikembangkan,” kata Agus.

    Eksekusi kemarin juga mendapatkan pengawalan ketat dari pihak aparat kepolisian, bahkan hingga unsur TNI ikut dilibatkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat eksekusi dilaksanakan.

    Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menurunkan ratusan anggotanya untuk melakukan pengawalan di lokasi yang tepat dipinggir jalan Jenderal Sudirman tersebut.

    “Kita lakukan pengamanan eksekusi atas permohonan dari ketua PN Cirebon, pada pengamanan kali ini, melibatkan kepolisian, Brimob, Polres, Polair, TNI dan Pol PP, sampai 280-300 personil, Alhamdulillah selama pelaksanaan eksekusi kondusif,” imbuh Imron.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend