Connect with us

    Umum

    Waduh…PN Eksekusi Delapan Ruko di Kota Cirebon, Begini Lengkapnya

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melakukan eksekusi delapan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Winaon, Kanoman Kota Cirebon, Rabu (7/4/2021). Pada pelaksanaan eksekusi tersebut dikawal ketat oleh petugas gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP Kota Cirebon.

    Humas PN Kota Cirebon, Aryo Widiatmoko menuturkan dalam kegiatan eksekusi ini sebelumnya diajukan oleh Wika Tendean sebagai tergugat tindak lanjut pelaksanaan putusan perkara nomor 46 tahun 2017.

    “Dalam amar putusan dimenangkan penggugat rekopensi, tergugat konpensi yakni Wika Tendean terhadap keputusan pengadilan diajukan banding dan menguatkan keputusan pengadilan,” ungkap dia.

    Selanjutnya, sambung Aryo, diajukan permohonan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tindakan eksekusi dilakukan karena pihak yang kalah tidak melakukan secara sukarela.

    “Pengadilan juga sudah melayangkan surat pengosongan sebanyak dua kali namun empat ruko tak kunjung melakukan pengosongan sehingga dilakukan eksekusi,” jelas dia.

    Advertisement

    Terkait kasus ini, pihaknya enggan membahas materi dari perkara hingga berujung pada eksekusi di delapan ruko tersebut.

    “Kami hanya melakukan eksekusi lahan yang dimenangkan oleh Wika tendean,” ucapnya.

    Sementara, di kesempatan yang sama, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menyampaikan, kegiatan eksekusi dikawal oleh 250 anggotanya ditambah dengan petugas gabungan dari TNI, Brimob dan Satpol-PP, totalnya 300 personil.

    “Kami sebagai pihak keamanan, membackup PN dalam kegiatan eksekusi ini, Alhamdulillah situasi kondusif,” tutup dia.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend