Connect with us

    Umum

    Catat ! Ini Jenis Kendaraan Yang Boleh Lakukan Perjalanan Luar Kota Saat Mudik Lebaran 2021

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna menekan jumlah penyebaran Covid-19, Pemerintah Indonesia resmi melarang tradisi mudik lebaran bagi masyarakat sama seperti tahun lalu di tengah situasi pandemi Covid-19.

    Melalui konferensi pers, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi menuturkan terdapat sejumlah kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan luar kota pada saat mudik lebaran 2021.

    “Ada sebagian kendaraan yang diperbolehkan kami untuk melakukan perjalanan pada saat mudik lebaran nanti,” kata Budi, Selasa (20/4/2021).

    Kendaraan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan luar kota yakni kendaraan penumpang pimpinan lembaga tinggi Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan plat nomor TNI / Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance dan kendaraan mobil jenazah.

    “Kita belajar dari tahun lalu jika kendaraan angkutan barang diperbolehkan melintas saat mudik lebaran tapi banyak dijadikan kamuflase oleh sebagian masyarakat. Dimana kendaraan angkutan barang itu diisi sama masyarakat yang ingin mudik ke kampung,” Tutur dia.

    Advertisement

     

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend