Umum
Catat ! Ini Jenis Kendaraan Yang Boleh Lakukan Perjalanan Luar Kota Saat Mudik Lebaran 2021
CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna menekan jumlah penyebaran Covid-19, Pemerintah Indonesia resmi melarang tradisi mudik lebaran bagi masyarakat sama seperti tahun lalu di tengah situasi pandemi Covid-19.
Melalui konferensi pers, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi menuturkan terdapat sejumlah kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan luar kota pada saat mudik lebaran 2021.
“Ada sebagian kendaraan yang diperbolehkan kami untuk melakukan perjalanan pada saat mudik lebaran nanti,” kata Budi, Selasa (20/4/2021).
Kendaraan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan luar kota yakni kendaraan penumpang pimpinan lembaga tinggi Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan plat nomor TNI / Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance dan kendaraan mobil jenazah.
“Kita belajar dari tahun lalu jika kendaraan angkutan barang diperbolehkan melintas saat mudik lebaran tapi banyak dijadikan kamuflase oleh sebagian masyarakat. Dimana kendaraan angkutan barang itu diisi sama masyarakat yang ingin mudik ke kampung,” Tutur dia.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar