Umum
Catat ! Ini Jenis Kendaraan Yang Boleh Lakukan Perjalanan Luar Kota Saat Mudik Lebaran 2021

CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna menekan jumlah penyebaran Covid-19, Pemerintah Indonesia resmi melarang tradisi mudik lebaran bagi masyarakat sama seperti tahun lalu di tengah situasi pandemi Covid-19.
Melalui konferensi pers, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi menuturkan terdapat sejumlah kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan luar kota pada saat mudik lebaran 2021.
“Ada sebagian kendaraan yang diperbolehkan kami untuk melakukan perjalanan pada saat mudik lebaran nanti,” kata Budi, Selasa (20/4/2021).
Kendaraan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan luar kota yakni kendaraan penumpang pimpinan lembaga tinggi Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan plat nomor TNI / Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance dan kendaraan mobil jenazah.
“Kita belajar dari tahun lalu jika kendaraan angkutan barang diperbolehkan melintas saat mudik lebaran tapi banyak dijadikan kamuflase oleh sebagian masyarakat. Dimana kendaraan angkutan barang itu diisi sama masyarakat yang ingin mudik ke kampung,” Tutur dia.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum3 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia