Connect with us

Umum

Sekda Kota Cirebon Sebut Penentuan Aglomerasi Seharusnya Bisa Dari Plat Nomor Kendaraan

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Tidak ditetapkan sebagai wilayah Aglomerasi oleh pemerintah pusat sebagai bentuk kelonggaran terhadap kegiatan mudik dalam ruang lingkup yang kecil. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menilai pemerintah pusat kurang melihat daerah-daerah yang sudah lama menjadi satu kesatuan wilayah.

“Belum di tetapkan Ciayumajakuning sebagai wilayah aglomerasi, oleh karena itu kami akan berkoordinasi dengan wilayah sekitar,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Dikatakannya hal itu untuk memunculkan kesepakatan adanya penetapan aglomerasi termasuk daerah-daerah lainnya di wilayah Ciayumajakuning.

“Penetapan aglomerasi dalam kegiatan musik lebaran nanti harusnya melihat dari plat nomor kendaraan. Kan udah jelas tuh kalo Ciayumajakuning plat nomor kendaraannya E,” tegas Agus.

Guna sifat koordinasi lebih cepat dan efektif, maka dirinya meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk segera berkoordinasi dengan daerah lainnya di Ciayumajakuning untuk menentukan kesepakatan aglomerasi.

Advertisement

“Jangan sampai dari tuparev ke sini (Kota Cirebon) harus diperiksa,” ucap dia.

Ciayumajakuning, sambung Agus, sudah seharusnya masuk dalam wilayah aglomerasi.

“Pemerintah pusat harus sering-sering lihat ke pemerintah daerah supaya tau lebih jelas kondisi daerah,” ujar Agus.

Oleh karena itu, kata Agus sudah seharusnya dalam penentuan wilayah aglomerasi dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang sudah dinamis ini menjadi acuan pemerintah pusat dalam menentukan wilayah aglomerasi.

“Apalagi wilayah Ciayumajakuning sudah diatur metropolitan cirebon raya sehingga dapat dikatakan sebagai wilayah aglomerasi, sudah seharusnya penentuan aglomerasi melihat dari tata ruang provinsi Jawa Barat,” tutup Agus.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend