Connect with us

    Umum

    Mantan Dirut PDSMU Majalengka Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi

    Published

    on

    Korupsi Majalengka

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Mantan Dirut Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka Junaedi akan menjalani sidang terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,99 Milyar.

    Kajari Majalengka DD Sutisna mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi Junaedi dinyatakan lengkap atau P21.

    Selanjutnya, berkas perkara termasuk barang bukti perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

    “Untuk menentukan harga aset tersebut akan dimintakan penaksiran ke kantor jasa penilai,” tutur dia, Rabu (28/4/2021).

    Diketahui, jaksa telah melakulan penahanan terhadap tersangka pada 30 Maret 2021 silam. Selain itu, pada 9 April 2021 lalu jaksa penyidik menyita aset tersangka berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Majalengka-Cirebon.

    Advertisement

    Hasil audit BPK terdapat kerugian negara  sebesar Rp1,99 miliar. Penyidik tindak pidana khusus Kejari Majalengka telah menyita uang tunai sebesar Rp650.700.000.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend