Connect with us

    Umum

    Semua Perusahaan Outsourcing PLN Diduga Akan Sunat THR Pekerjanya

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Tanggal 1 Mei merupakan Hari Buruh Internasional yang diperingati oleh seluruh serikat pekerja atau serikat buruh diseluruh penjuru dunia termasuk di Indonesia. Diketahui dalam siaran persnya, KSPI menerjunkan 50.000 anggota yang tersebar di 200 kota/kabupaten diseluruh Indonesia dalam peringatan May Day dengan aksi turun kejalan.

    Perayaan Hari Buruh Internasional itu juga dirayakan oleh para pekerja di sektor kelistrikan dan ambil bagian dalam memperingati hari buruh sedunia ini. Diketahui, Serikat Pekerja Elektronik Elektrik FSPMI (SPEE FSPMI) pun menyuarakan beberapa isu yang hangat berkembang di media sosial yang membuat resah para pekerja salah satunya adalah tentang berkurangnya nilai THR 2021 yang akan diterima. Diketahui nilai THR yang akan diberikan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada atau tidak penuh satu kali bulan upah.

    Hal ini memicu reaksi keras dari Machbub selaku Ketua Serikat Pekerja disalah satu cucu perusahaan PLN yaitu PT. Haleyora Powerindo dan juga sebagai Sekjen FSPMI Cirebon Raya di sela-sela aksi May Day hari ini.

    “Saya instruksikan untuk tetap menjaga kondusifitas dilingkungan kerja masing-masing sembari menunggu berapa besaran THR yang akan dikirim esok. Jangan ada hal hal yang dapat merugikan perusahaan” ujarnya kepada Ciayumajakuning.id, Minggu (2/5/2021).

    Dirinya menegaskan jika ternyata perusahaan terbukti mengurangi nilai THR yang tidak sesuai dengan upah yang biasa tiap bulan diterima oleh para pekerja outsourcing, pihaknya akan lakukan langkah-langkah hukum.

    Advertisement

    Menurut Machbub yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Nasional Outsourcing PLN SPEE FSPMI menuturkan, dasar hukum dan mekanisme pemberian THR sudah diatur oleh Pemerintah, dalam Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ketentuan pemberian THR diatur dalam Pasal 6 yaitu Tunjangan Hari Raya Keagamaan termasuk pada pendapatan Non Upah kemudian pada pasal 7 tunjangan hari raya kegamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh/pekerja dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya kegamaan.

    “Tata cara pembayarannya diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 huruf (a) bunyinya pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Kemudian pada Ayat 2 pengertian upah 1 (satu ) bulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap,” kata Machbub.

    Bahkan bukan hanya pada peraturan tersebut, sambung Machbub, dipertegas lagi pada Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 pada No.2 huruf (a) bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

    “Maka atas dasar hukum yang telah diuraikan baik anak perusahaan maupun vendor-vendor yang ada dilingkungan PLN dalam menerapkan perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2021 yang mengacu pada PERDIR PLN NO. 0219 hanya sebatas Upah Minumum Kota/Kabupaten ditambah Tunjangan Masa Kerja (TMK) adalah hal yang salah dan keliru. Dalam Perdir tersebut ada dua komponen upah yang termasuk Tunjangan Tetap yang setiap bulan diterima pekerja yang akan hilang yaitu Tunjangan Kompetensi dan Delta, komponen tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan THR sehingga nilai THR menjadi tidak sama dengan nilai upah yang biasa tiap bulan diterima,” ucap Machbub.

    Bilamana sumber kegaduhan tentang pembayaran THR yang tidak penuh satu bulan ini bersumber dari masing-masing vendor, dikatakan dia, maka pihak PLN harus bertindak tegas kepada vendor nakal tersebut. Namun sebaliknya apabila sumber kegaduhan ini dari pihak PT. PLN melalui PERDIR No. 0219 maka Perdir tersebut cacat hukum karena tidak berpedoman pada peraturan diatasnya baik PP 78 tahun 2015, Permenaker No.6 Tahun 2016 maupun SE Menaker Tahun 2021.

    Advertisement

    “Perusahaan Plat Merah harus memberikan contoh yang baik bagi perusahaan swasta lainnya dalam perhitungan THR tahun 2021. Kami sudah diperas oleh isi UU Cipta Kerja dan Turunannya, masa THR mau ikut-ikutan dikurangi juga. Sekali lagi kalau memang pengurangan THR ini benar-benar terjadi, kami akan mengambil upaya-upaya hukum lainya dan melaporkan hal ini ke Kementrian BUMN serta Kementrian Ketenagakerjaan,” tutup dia

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend