Connect with us

    Umum

    6 – 17 Mei Kendaraan Berplat E Luar Kabupaten Cirebon Dilarang Melintas

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Polresta Cirebon tegaskan kendaraan berplat luar Kabupaten Cirebon akan dilakukan pemeriksaan pada tanggal 6 – 17 Mei mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio, Senin (3/5/2021).

    Terkait dengan aglomerasi, sambung Troy, Ciayumajakuning tidak termasuk sebagai wilayah aglomerasi sehingga nanti pada saat pelaksanaan penyekatan Kendaraan berplat E diluar Kabupaten Cirebon akan dilakukan pemeriksaan.

    “Nanti tanggal 6 – 17 Mei pada saat pelaksanaan penyekatan, plat E diluar Kabupaten Cirebon akan dilakukan pemeriksaan secara ketat,” ucap dia.

    Masih kata dia, syarat kendaraan plat E diluar Kabupaten Cirebon dapat melintas dengan syarat membawa dokumen yang perlu dibawa yakni surat keterangan bebas Covid-19.

    “Syarat kalo memang mau melintas ke wilayah Kabupaten Cirebon, plat E diluar Kabupaten Cirebon pengendaranya harus bawa surat keterangan bebas Covid-19,” ujar dia.

    Advertisement

    Lalu lanjut dia, lokasi wisata pun dilarang bagi wisatawan diluar Kabupaten Cirebon dalam rangka upaya menekan penyebaran Covid-19.

    “Lokasi wisata juga ditutup bagi wisatawan dari luar Kabupaten Cirebon,” jelas dia.

    Namun dirinya berpesan bagi pemilik kendaraan yang berplat E diluar Kabupaten Cirebon dan tinggal di Kabupaten Cirebon tidak perlu khawatir. Karena cukup menunjukan identitas jelas dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon dapat melakukan aktifitas perjalanan dalam kabupaten.

    “Jadi buat yang punya kendaraan berplat luar Kabupaten Cirebon tapi sebagai warga Kabupaten Cirebon, jangan khawatir cukup tunjukan kartu identitas dan surat kendaraan aja,” tutup dia.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend