Connect with us

Umum

Disebutkan Asas Keterbukaan Rotasi Eselon II Tidak Dijalankan Kepala Daerah

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pelantikan 13 pejabat eselon II Kabupaten Cirebon dinilai tidak terbuka atas apa yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Cirebon. Terlebih lagi, hasil uji kompetensi pejabat eselon II pun tidak diberikan kepada peserta.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LBH Lentera Candradimuka, Tri Leksmana kepada ciayumajakuning.id pada Senin (24/5/2021) di kantornya.

Kedepannya diharapkan kepala daerah harus lebih profesional dan proporsional dalam tata kelola birokrasi sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai landasan dan acuan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

“Jangan sampai adanya penyimpangan sehingga menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian pelayanan publik,” ungkap dia.

Lalu soal wewenang mutasi rotasi, dijelaskannya merupakan hak mutlak dari kepala daerah. Akan tetapi harus sesuai dengan aturan-aturan seperti adanya asas keterbukaan dalam UU ASN tahun 2014 yang menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan management ASN bersifat terbuka untuk publik dan juga menjunjung asas profesionalitas.

Advertisement

“Apalagi hasil uji kompetensi itu menjadi hak peserta seleksi pun sampai pada saat pelantikan belum diberikan kepada peserta seleksi dan publik. Oleh karena itu akan menjadi acuan dan semangat bagi ASN yang lain dalam menjalankan peran dan tugasnya,” tutur dia.

Selain itu, rotasi dan mutasi yang dilakukan juga harus sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki ASN. Langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa kinerja dan program pemerintah dapat berjalan dengan optimal.

“Rotasi dan mutasi harus menuju perubahan yang lebih baik, dalam meningkatkan kinerja pemerintah Kabupaten Cirebon,” tutup dia.

Continue Reading

Yang Lagi Trend