Connect with us

Umum

Kota Cirebon Perpanjang PSBB Proporsional Imbas Zona Merah Covid-19

Published

on

Zona Merah

CIAYUMAJAKUNING.ID – Wali Kota Cirebon kembali mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota dengan nomor 443/SE.43/PEM tentang perpanjangan ke 8 perlaksaan PSBB proporsional dalam rangka penenaganan Covid-19 di Kota Cirebon, karena saat ini Kota Cirebon menjadi satu-satunya daerah yang masuk zona merah di Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi menuturkan, surat edaran tersebut untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat. Dalam regulasi tersebut menerapkan pembatasan pasar rakyat yang berupa pasar induk diberikan waktu jam operasional pukul 02.00-18.00 WIB, pasar rakyat non pasar induk diberikan waktu operasional pukul 04.00-18.00 WIB.

Sementara pusat perbelanjaan mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan pembatasan pengunjung sebesar 50 persen dengan pelaksanaan prokes lebih ketat.

Kemudian restoran, makan ditempat diberikan waktu operasional diberikan batas waktu hingga pukul 23.00 WIB. Lalu aktifitas hiburan malam dibatasi hingga pukul 23.00 WIB dengan pembatasan pengunjung sebesar 50 persen.

“Kita juga lakukan penghentian aktifitas pasar mingguan seperti di Bima, aktifitas fasum sampai pukul 21.00 termasuk Alun-Alun Kejaksan sampai dengan 31 Mei,l nanti. Selain itu juga kegiatan KBM dilakukan secara daring karena sudah beberapa sekolah melakukan uji coba tatap muka,” ucap dia saat mendampingi Wali Kota Cirebon pada kegiatan konferensi pers di Ruang Adipura Balaikota Cirebon, Senin (24/5/2021).

Advertisement

Dijelaskannya, perkembangan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya Kota Cirebon yang menjadi zona merah Covid-19 dengan skor 1,75 persen dimana secara standarisasi zona merah berada di angka 1,8 persen.

“Memang ada peningkatan jumlah kasus tapi tidak begitu signifikan, ada 29 kasus pada tanggal 19 Mei dan tanggal 22 Mei ada 73 kasus,” tutup dia.

Continue Reading

Yang Lagi Trend