Connect with us

    Umum

    LBH Candradimuka Minta Komisi I DPRD Kota Cirebon Hentikan Proses Seleksi KI

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Polemik pemilihan Komisi Informasi (KI) dinilai banyak pihak telah dilaksanakan telah menyalahi aturan hukum yang serius. Seperti apa yang diungkapkan oleh Ketua LBH Candradimuka, Tri Laxmana SH, Sabtu (5/6/2021).

    Pihaknya mendesak panitia menghentikan proses yang sedang berlangsung di Komisi I DPRD atas seleksi calon Komisi Informasi. Jelas kiranya, kata Laxmana, Edi dan Dani ada keraguan akan hal itu. Sebab, keraguan itu adalah prinsip kehati-hatian yang disadari oleh mereka. Hal ini mengapa, lanjut dia, jika proses itu berlangsung atau diteruskan, jelas akan menjadi permasalahan hukum yang serius dari tata pelaksanaannya.

    “Dasar hukum dalam pelaksanaanya itu keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01 Tahun 2010 sudah dinyatakan tidak berlaku dan secara jelas dan tegas disebutkan di dalam pedoman Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 pada Pasal 25 disebutkan secara jelas dan tegas. Oleh karena itu, jangan diteruskan dan lebih baik kembali dibuka berdasarkan pedoman yang ada. Jangan memaksakan diri yang dapat berakibat batal demi hukum,” ucap dia.

    Karena Bagi para calon ketua komisi informasi harus mencermati tiga fungsi komisi informasi yaitu Pertama Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Kedua adalah menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan yang ketiga menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Maka dalam hal menjalankan UU mengacu Pasal 3 UU No 14/2008 yang merupakan tujuan besar terkait bangsa ini. Meskipun tugas ini bersifat intangible tapi tidak kalah penting dengan fungsi membuat standar dan menyelesaikan sengketa. Maka para calon ketua Komisi informasi ini harus teruji kredibilitasnya.

    Masih kata Laxmana, aneh kiranya jika hal itu diteruskan dan dipaksakan. Pasalnya, hal itu akan berdampak panjang.

    Advertisement

    “Pansel ini sepertinya seolah-olah tidak mengetahui aturan hukum yang berlaku. Bahkan ini dibuat biasa saja. Dan terkesan membiarkan hal ini terjadi. Apalagi dengan beragam persoalan yang muncul dalam pemilihan tersebut masih menyisakan tanda tanya besar,” ujar dia.

    Dari mulai penilaian yang tidak terbuka dan tidak adil serta indikator yang tidak jelas akan penilaian tersebut menjadikan sebuah tanda tanya besar. Untuk itu, kiranya pantas itu semua diulang. Dan ini terkesan menunjukan ketidaksiapan Pemkot dalam menyelenggarakan seleksi Komisi Informasi.

    Dinilainya jelas ini sudah membuang anggaran yang sia-sia. Jelas ini patut diduga ada menyalahgunakan kekuasaan yang jelas-jelas mensia-siakan anggaran yang begitu besar.

    “Harusnya dapat dilaksanakan sekali, tapi ini harus dimulai dari awal kembali,” tandas dia.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend