Ekbis
Daging Premium Kena Pajak, Sembako di Pasar Tradisional Bebas Pajak

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kementerian Keuangan pastikan harga sembako di pasar tradisional tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dilansir dari Facebook Kementerian Keuangan, daging sapi kelas premium harganya berkali-kali lipat dari daging sapi lokal.
Dijelaskan dalam postingan tersebut tidak semua orang mengkonsumsi daging ini. Daging premium ini biasanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan.
Daging dan semua jenis SEMBAKO (Sembilan Bahan Pokok), saat ini dapat fasilitas pajak, atau tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jadi, terbayang jika pembeli daging di pasar dan pembeli daging premium sama-sama tidak bayar pajak.
Sekarang, Pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem PPN yang menonjolkan aspek keadilan dan gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Dalam sistem baru yang disiapkan, sembako akan jadi Barang Kena Pajak. Tapi, bukan berarti semua jenis sembako bakal kena pajak.
Maka atas dasar postingan tersebut masyarakat diminta untuk tidak khawatir. Sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bebas pajak

- Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya9 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum7 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum10 bulan ago
Agha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon