Ekbis
Daging Premium Kena Pajak, Sembako di Pasar Tradisional Bebas Pajak
CIAYUMAJAKUNING.ID – Kementerian Keuangan pastikan harga sembako di pasar tradisional tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dilansir dari Facebook Kementerian Keuangan, daging sapi kelas premium harganya berkali-kali lipat dari daging sapi lokal.
Dijelaskan dalam postingan tersebut tidak semua orang mengkonsumsi daging ini. Daging premium ini biasanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan.
Daging dan semua jenis SEMBAKO (Sembilan Bahan Pokok), saat ini dapat fasilitas pajak, atau tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jadi, terbayang jika pembeli daging di pasar dan pembeli daging premium sama-sama tidak bayar pajak.
Sekarang, Pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem PPN yang menonjolkan aspek keadilan dan gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Dalam sistem baru yang disiapkan, sembako akan jadi Barang Kena Pajak. Tapi, bukan berarti semua jenis sembako bakal kena pajak.
Maka atas dasar postingan tersebut masyarakat diminta untuk tidak khawatir. Sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bebas pajak
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- Umum1 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya1 bulan ago
Tiga Bangunan Bersejarah di Indramayu Bakal Ditetapkan Obyek Cagar Budaya
- Budaya2 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Lifestyle5 hari ago
Majalengka Gelar Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Empat Sekolah