Connect with us

Ekbis

Daging Premium Kena Pajak, Sembako di Pasar Tradisional Bebas Pajak

Published

on

Pajak Sembako

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kementerian Keuangan pastikan harga sembako di pasar tradisional tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dilansir dari Facebook Kementerian Keuangan, daging sapi kelas premium harganya berkali-kali lipat dari daging sapi lokal.

Dijelaskan dalam postingan tersebut tidak semua orang mengkonsumsi daging ini. Daging premium ini biasanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan.

Daging dan semua jenis SEMBAKO (Sembilan Bahan Pokok), saat ini dapat fasilitas pajak, atau tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jadi, terbayang jika pembeli daging di pasar dan pembeli daging premium sama-sama tidak bayar pajak.

Advertisement

Sekarang, Pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem PPN yang menonjolkan aspek keadilan dan gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Dalam sistem baru yang disiapkan, sembako akan jadi Barang Kena Pajak. Tapi, bukan berarti semua jenis sembako bakal kena pajak.

Maka atas dasar postingan tersebut masyarakat diminta untuk tidak khawatir. Sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bebas pajak

Continue Reading

Yang Lagi Trend