Connect with us

    Umum

    Satpol PP Kota Cirebon Masih Temukan Restoran Buka Di Atas Jam 20.00

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menggelar patroli terhadap sejumlah tempat makan serta hiburan malam, dari hasil patroli tersebut didapati sejumlah tempat makan dan hiburan malam masih menjalankan jam operasional diluar batas Surat Edaran Wali Kota Cirebon nomor 443/SE.54-PEM sebagai Perubahan Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.50-PEM.

    Kepala Satuan Satpol PP, Edi Siswoyo yang memimpin patroli itu menuturkan, tujuan dari patroli untuk menegakan protokol kesehatan mengingat kasus Covid-19 di Kota Cirebon sedang meningkat.

    “Patroli kali ini kita mengkontrol ke sejumlah tempat, karena dalam Surat Edaran Wali Kota seluruh restoran, tempat perbelanjaan, minimarket dan tempat hiburan malam harus tutup pukul 20.00,” kata dia saat wawancara disela-sela kegiatan patroli, Rabu (23/6/2021) malam.

    Dalam patroli kali ini pihaknya membagi lima tim yang tersebar di masing-masing kecamatan di Kota Cirebon. Dari hasil patroli yang dilakukan hampir di semua lokasi sudah dapat menaati seperti yang diamanahkan dalam Surat Edaran Wali Kota.

    “Dari pemantauan respon cukup baik, meskipun ada beberapa tempat yang masih melakukan jam operasional kondisi,” ungkap dia.

    Advertisement

    Salah satu tempat yang belum menaati Surat Edaran Wali Kota Cirebon, sambung dia, salah satunya Pusat Jajanan Cirebon (Pujabon) yang berada do jalan Cipto Mangunkusumo yang dikedapati masih ramai pengunjung dan akan menjadi perhatian pihaknya.

    “Jika besok masih buka melewati jam malam kami akan ditindak tegas,” tutur dia.

    Dalam operasi kali ini dijelaskan masih bersifat sosialisasi atas perubahan Surat Edaran Wali Kota Cirebon. Bilamana besok masih ditemukan tempat yang belum menaati aturan tersebut maka akan berujung pada tindakan tegas yang berujung pada penyegelan lokasi.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend