Umum
SE Wali Kota Cirebon Terbaru, Mulai Hari ini Mall Tutup Sampai Pukul 20.00
CIAYUMAJAKUNING.ID – Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Cirebon membuat Walikota Cirebon kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru guna menekan jumlah penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Walikota Cirebon tersebut bernomor 443/SE.54-PEM sebagai Perubahan Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.50-PEM tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 berlaku mulai tanggal 22 Juni – 5 Juli 2021.
Dalam surat tersebut tercantum jika Walikota Cirebon meminta agar PPKM Mikro diterapkan ditingkat RT/RW dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah yang disesuaikan dengan zona hijau, oranye dan merah.
Bukan hanya itu, jam operasional pasar induk rakyat pun turut dibatasi mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk pasar rakyat non induk diperkenankan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mall, dan minimarket diperkenankan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB serta pembatasan pengunjung sebesar 25 persen dari daya tampung lokasi.
Sementara itu untuk jam operasional rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Lalu untuk lokasi pariwisata bidang hiburan malam, karaoke, cafe, bioskop, panti pijat, billiard, dan arena ketangkasan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas jumlah lokasi.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan untuk acara resepsi pernikahan dibatasi waktu operasionalnya selama 3 jam baik dalam ruangan maupun luar ruangan dengan tidak menyediakan sajian makanan apapun.
“Bukan hanya dibatasi waktu operasionalnya aja, tapi pembatasan jumlah tamu undangan sebesar 25 persen juga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Azis, Rabu (23/6/2021).
Bahkan bukan hanya itu, Azis juga mengungkapkan dengan mempertimbangkan angka kasus saat ini. Membuat pihaknya mengeluarkan kebijakan terkait soal pasar malam, pasar mingguan, pasar dadakan seperti pasar dadakan di Stadion Bima.
“Kita juga menutup sementara kegiatan pasar dadakan seperti pasar dadakan Stadion Bima, karena kita ingin melakukan pembatasan dengan cara mengurangi jumlah kerumunan,” kata dia.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat termasuk bagi masyarakat luar Kota Cirebon saat berkunjung.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar