Connect with us

    Umum

    Siap-Siap Mulai Malam Ini Kabupaten Cirebon Berlakukan Jam Malam

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Bupati Cirebon, Drs. H. Imron MAg mengaku telah menandatangani Surat Edaran Bupati guna menekan penyebaran Covid-19, mengingat sampai dengan saat ini sebanyak 35 kecamatan di Kabupaten Cirebon berstatus zona merah.

    “Sudah ditandatangan bahkan aktivitas masyarakat dibatasi, semula jam 9 malam sekarang jam 8 malam berlaku untuk restoran, kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan,” kata Imron saat diwawancarai di Pendopo Bupati Cirebon Japan Kartini Kota Cirebon, Kamis (24/6/2021).

    Diakuinya, Surat Edaran Bupati itu sama dengan apa yang dikeluarkan oleh Wali Kota Cirebon karena isinya menyesuaikan dengan Surat Edaran Wali Kota Cirebon.

    “Penanganan covid udah ada mekanismenya, satgas di daerah menjaga daerahnya dengan cara membatasi mobilitas dan kerumunan,” ungkap Imron.

    Ketika ditanya soal penyebab adanya lonjakan kasus, Imron menuturkan sampai dengan saat ini belum menelisik lebih dalam. Hanya saha dimungkinkan karena adanya peningkatan mobilitas masyarakat yang tinggi.

    Advertisement

    “Ya mungkin saja bisa jadi adanya warga yang pulang kampung, karena di Jakarta lagi naik dan bekasi juga naik,” ucap dia.

    Masih kata dia, ketika ditanya soal wakti resepsi perkawinan dalam aturan Surat Edaran Bupati tersebut. Dirinya mengaku untuk resepsi tergantung status zona daerah dengan pengawalan ketat dari tim satgas Covid-19.

    “Dalam aturan yang baru saya tanda tangani ini tidak pukul rata soal penerapan kebijakannya. Karena PPKM mikro itu tidak pukul rata walaupun Kabupaten Cirebon zona merah,” tutup dia.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend