Connect with us

    Umum

    Tempat Ibadah Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat di Kota Cirebon

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 serta berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis secara resmi mengeluarkan surat edaran PPKM Darurat nomor 443/SE.59/PEM guna menekan angka jumlah penyebaran Covid-19.

    Azis mengatakan, pengendalian kasus Covid-19 di Kota Cirebon berada pada level IV yang berdasarkan dari rata-rata kasus harian dan rata-rata keterisian tempat tidur rumah sakit sehingga pihaknya mengeluarkan aturan mengenai PPKM Darurat ini.

    “Karena kita masuk dalam level IV, jadi masyarakat harus lebih ketat lagi jalankan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker yang baik dan benar, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ungkap Azis, Jum’at (2/7/2021).

    Dalam surat tersebut dijelaskan jika kegiatan belajar mengajar seluruhnya dilakukan secara daring. Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial sebesar 100 persen dilakukan seluruhnya secara Work From Home (WFH).

    Sementara itu untuk pelaksanaan kegiatan esensial dilakukan secara Work From Office (WFO) dengan pembatasan sebesar 25 persen. Sedangkan untuk kegiatan esensial pemerintahan, dalam artian yang memberikan pelayanan publik dan tidak dapat ditunda diberikan pembatasan sebesar 25 persen petugas bekerja secara WFO.

    Advertisement

    Soal jam operasional toko swalayan, toko kelontong dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 dengan melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Begitu juga dengan jam operasional rumah makan, kafe, minimarket dan pedagang kaki lima diberikan waktu untuk beroperasi hingga pukul 20.00.

    Terkait dengan pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara terkecuali bagi toko swalayan, apotek yang berada di dalam mall diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00. Sejumlah tempat pariwisata seperti karaoke, hiburan malam, pusat kebugaran, bioskop, panti pijat, billiard dan tempat bermain anak-anak ditutup sementara.

    Begitu pula bagi seluruh tempat ibadah dilakukan penutupan sementara selama aturan PPKM Darurat berlaku. Terkait dengan acara resepsi pernikahan, dijelaskan dalam surat edaran tersebut dilakukan pembatasan tamu undangan sebanyak 30 orang serta tidak menyediakan hidangan makan secara langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend