Umum
Disdukcapil Tutup Sampai 20 Juli, Imron : Harusnya Tetap Buka Dengan Lakukan Pembatasan

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menutup sementara pelayanan tatap muka sampai dengan tanggal 20 Juli mendatang mengikuti peraturan PPKM darurat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari hasil pantauan Ciayumajakuning.id, pagar kantor Disdukcapil digembok dan terlihat sepi tanpa ada pegawai didalam kantor Disdukcapil. Tidak sedikit dari masyarakat pula yang datang baru mengetahui jika pelayanan tatap muka tidak ada sama sekali.
Sekretaris Disdukcapil, Komarudin mengatakan penutupan sementara pelayanan tatap muka mengaku karena sebanyak 14 pegawai dinyatakan positif Covid-19.
“Karena kasus semakin meningkat jadi kita tutup sementara sampai tanggal 20 Juli, apalagi dikantor sudah ada yang positif sebanyak 14 orang,” ungkap dia kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/7/2021).
Meskipun demikian, dirinya mengaku jika pelayanan masih tetap berjalan melalui pelayanan daring.
“Pelayanan masih tetap jalan kok melalui daring atau online lewat aplikasi Sintren,” ungkap Komarudin.
Ketika ditanya soal pelayanan perekaman untuk eKTP, dirinya juga mengaku bila perekaman masih tetap dilakukan di masing-masing kecamatan.
“Perekaman masih tetap jalan juga, tapi di masing-masing kecamatan,” ujar Komarudin.
Penutupan sementara pelayanan tatap muka di kantor Disdukcapil, sambung Komarudin, untuk seluruh pelayanan dokumen kependudukan yang sudah jadi akan dikirimkan secara langsung ke rumah masing-masing masyarakat.
“Untuk seluruh dokumen masyarakat yang sudah jadi akan dikirimkan ke rumah masing-masing dengan biaya jauh dekat Rp 12.000,” tegas Komarudin.
Sementara itu, Bupati Cirebon Drs. H. Imron MAg belum mengetahui secara alasan dasar penutupan pelayanan tatap muka di kantor Disdukcapil.
“Belum ada laporan ke saya soal penutupan pelayanan tatap muka di Disdukcapil,” kata Imron.
Dirinya menghimbau kepada seluruh kantor pemerintah yang memberikan pelayanan agar tetap buka dengan syarat dilakukan pembatasan jumlah pegawai sesuai aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati.
“Harusnya tetap buka dengan lakukan pembatasan jumlah pegawai dengan tetap disiplin protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Bupati. Jangan lupa juga lakukan pembatasan jumlah pelayanan supaya tidak berkerumun,” tutup Imron.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia