Umum
DPRD Kabupaten Cirebon Ketok Palu Sahkan Perda Bagi Pelanggar Prokes, Segini Dendanya

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon kini memiliki aturan sendiri terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) setelah adanya perubahan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum melalui rapat paripurna, Selasa (13/7/2021).
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron MAg menjelaskan peraturan ini merupakan jalan terakhir di tengah kasus Covid-19 meningkat. Pasalnya, meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon diakibatkan karena kurangnya kesadaran masyarakat akan prokes.
“Peraturan ini sebagai jalan terakhir sebagai landasan untuk menindak masyarakat yang tidak taat prokes,” kata Imron.
Sejak tanggal 3 Juli yang lalu, sambung Imron, penegakan sanksi bagi pelanggar prokes masih menggunakan peraturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena belum memiliki aturan dasar baik Perda maupun Perbup.
“Kemarin-kemarin kita lakukan penegakan sanksi untuk pelanggar prokes menggunakan aturan dari Pemprov, tapi alhamdulillah sekarang dengan adanya persetujuan dari DPRD kita punya aturan dasar untuk menindak bagi pelanggar,” ungkap Imron.
Dijelaskannya, dalam perubahan Perda nomor 7 tahun 2015 ini disepakati jika sanksi denda bagi pelanggar prokes secara individu dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk pelanggar prokes bagi usaha yang tidak berbadan hukum maksimal sebesar Rp 500 ribu dan untuk pelanggar yang berbadan hukum dikenakan denda maksimal sebesar Rp 50 juta.
“Kami sebetulnya berat mengeluarkan peraturan seperti ini, tapi peraturan ini harus dikeluarkan karena masih banyak pelanggar prokes,” ujar Imron.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana mengaku perubahan Perda ini dilakukan dengan waktu yang cepat. Karena sedang dibutuhkan secara mendadak di tengah PPKM Darurat.
“Jadi ini sifatnya perubahan bukan pembentukan Perda baru, kita tambahkan sanksi untuk pelanggar prokes,” ungkap Rudiana.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia