Connect with us

Umum

DPRD Kabupaten Cirebon Ketok Palu Sahkan Perda Bagi Pelanggar Prokes, Segini Dendanya

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon kini memiliki aturan sendiri terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) setelah adanya perubahan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum melalui rapat paripurna, Selasa (13/7/2021).

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron MAg menjelaskan peraturan ini merupakan jalan terakhir di tengah kasus Covid-19 meningkat. Pasalnya, meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon diakibatkan karena kurangnya kesadaran masyarakat akan prokes.

“Peraturan ini sebagai jalan terakhir sebagai landasan untuk menindak masyarakat yang tidak taat prokes,” kata Imron.

Sejak tanggal 3 Juli yang lalu, sambung Imron, penegakan sanksi bagi pelanggar prokes masih menggunakan peraturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena belum memiliki aturan dasar baik Perda maupun Perbup.

“Kemarin-kemarin kita lakukan penegakan sanksi untuk pelanggar prokes menggunakan aturan dari Pemprov, tapi alhamdulillah sekarang dengan adanya persetujuan dari DPRD kita punya aturan dasar untuk menindak bagi pelanggar,” ungkap Imron.

Advertisement

Dijelaskannya, dalam perubahan Perda nomor 7 tahun 2015 ini disepakati jika sanksi denda bagi pelanggar prokes secara individu dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk pelanggar prokes bagi usaha yang tidak berbadan hukum maksimal sebesar Rp 500 ribu dan untuk pelanggar yang berbadan hukum dikenakan denda maksimal sebesar Rp 50 juta.

“Kami sebetulnya berat mengeluarkan peraturan seperti ini, tapi peraturan ini harus dikeluarkan karena masih banyak pelanggar prokes,” ujar Imron.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana mengaku perubahan Perda ini dilakukan dengan waktu yang cepat. Karena sedang dibutuhkan secara mendadak di tengah PPKM Darurat.

“Jadi ini sifatnya perubahan bukan pembentukan Perda baru, kita tambahkan sanksi untuk pelanggar prokes,” ungkap Rudiana.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend