Connect with us

Umum

Pelaku Penyebar Video Hoax Kericuhan Pasar Jagasatru Diciduk Polisi

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria bernama Imam Shaleh Pratama yang secara sengaja menyebarkan berita bohong melalui media sosial. Diketahui beberapa hari yang lalu Kota Cirebon digemparkan dengan sebuah video kerusuhan di salah satu pasar yang disebutkan pelaku kejadian terjadi di pasar induk Jagasatru Kota Cirebon.

Kasat reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan mengungkapkan, pada tanggal 17 Juli 2021 pihaknya melakukan patroli cyber setelah adanya video viral tersebut. Dari hasil patroli yang dilakukan, akhirnya ditemukan akun facebook dengan nama Imam Pratama dan channel youtube dengan nama Setia Music Project yang mengunggah video dengan judul “Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM”.

“Jadi pada tanggal 17 Juli pukul 18.00 kami melakukan patroli cyber dan menemukan unggahan video hoax di facebook dan youtube,” kata dia saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Ditegaskannya, jika video yang diunggah oleh pelaku sebenarnya terjadi di wilayah hukum Polres Belawan Polda Sumatera Utara. Namun dengan secara sengaja, sambung dia, pelaku secara sengaja mengedit video tersebut yang seolah-olah terjadi di pasar Jagasatru Kota Cirebon.

“Video itu terjadi di wilayah hukum Polres Belawan bukan di pasar Jagasatru, tapi sama pelaku disebut kalau dalam video itu terjadi di pasar Jagasatru,” ucap dia.

Advertisement

Sementara itu pelaku Imam Shaleh Pratama warga Kecamatan Kesambi itu mengaku unggahan video tersebut untuk menambah jumlah subscriber di channel youtubenya.

“Saya gak tau kejadiannya dimana, saya unggah video itu untuk naikin jumlah subscribe dan viewers,” ungkap dia.

Pelaku di jerat pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Continue Reading

Yang Lagi Trend