Connect with us

    Umum

    2021 Kasus Stunting di Kabupaten Cirebon Meningkat Jadi 11 Persen

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar acara Rembug Stunting di Ballroom Hotel Sutan Raja, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (27/8/2021).

    Bupati Cirebon Imron membuka kegiatan itu dan dihadiri pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni dan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon Suhartono.

    Imron menuturkan, pemerintah daerah berkomitmen dan bertanggung jawab terhadap penyelesaian masalah stunting di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, penyelesaian masalah tersebut harus melibatkan seluruh pihak.

    “Saat ini upaya penurunan ada di jalurnya dan membutuhkan konsistensi. Kabupaten Cirebon memiliki angka stunting cukup tinggi di Jawa Barat,” kata Imron.

    Imron mengatakan, bilamana angka stunting tidak dapat ditekan, dikhawatirkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada masa yang akan datang tidak bakal berkualitas.

    Advertisement

    Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengatakan, tahun lalu, dari 160 ribu balita, sebanyak 11,73 persennya mengalami stunting. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2018 yang hanya 7,9 persen.

    Meskipun begitu, kata Eni, tingkat stunting di Kabupaten Cirebon tidak melebihi target dari pemerintah provinsi dan nasional sebesar 14 persen.

    “Target sampai 2024 harus turun, meskipun sekaang kita ada diposisi ke tiga tertinggi angka stunting. Tapi kita yakin angka akan terus ditekan dengan adanya komitmen ini,” katanya.

    Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting diterbitkan. Perpres tersebut merupakan payung hukum dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2018.

    Perpres tersebut menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin didapuk sebagai Ketua Pengarah, didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta sejumlah menteri lainnya.

    Advertisement

    Sedangkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana.

    Perpres tersebut juga menetapkan lima pilar utama yang sangat penting dalam percepatan penurunan stunting, yaitu Komitmen Politik dan Kepemimpinan Nasional dan Daerah, Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku, Konvergensi Program Pusat, Daerah dan Masyarakat, Ketahanan Pangan dan Gizi, dan Monitoring dan Evaluasi.

    Lima pilar tersebut akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional sebagai kerangka intervensi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend