CIAYUMAJAKUNING.ID – Polemik pembangunan PT Victory Chingluh Indonesia di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon terus berlanjut. Legal PT Victory Chingluh Indonesia, Supirman SH menjelaskan soal perizinan perusahaan itu sudah sesuai dengan taat azas yang dikedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak ada rekayasa apapun.
“Kalau soal pembangunan sudah terbiasa dengan aturan yang ada, izin yang sudah ada yakni izin pertek dan izin lokasi sebagai dasar unyuk melanjutkan pembangunan,” kata dia, Selasa (31/8/2021).
Diketahui saat ini proses pembangunan perusahaan itu sedang dalam pengurugan lahan. Dikatakannya, soal izin urugan jika PT Victory Chingluh Indonesia susah bekerjasama dengan PT Nirwana Maju Sejahtera sebagai vendor.
“Perlu diketahui IMB sekarang sudah dirubah menjadi persetujuan bangun gedung karena kaitannya dengan hitungan retribusi daerah. Apalagi sesuai Kepres No 15 tahun 2021 seperti yang diharapkan presiden sehingga daerah bisa mempercepat pembangunan daerah,” ucap dia.
Bahkan kata dia, pemerintah daerah bukan mencari kesalahan melainkan harus membantu investor sehingga akan berpengaruh terhadap PBB sekitar.
“Chingluh saat ini masih menempuh untuk mendapatkan persetujuan pemerintah daerah,” tutur dia.
Supirman berharap dalam waktu dekat segera terbentuk satgas investasi agar mempermudah investor dan bisa dimanfaatkan sehingga dapat mengentaskan persoalan pengangguran.
“Karena perusahaan (PT Victory Chingluh Indonesia) ini bergerak padat karya, apalagi pabrik berdiri di atas luas lahan 25 hektare dan akan menampung 20 ribu tenaga kerja. Kami memohon bantuan kerjasama bersama Muspida,” tutup dia.