Connect with us

    Uncategorized

    Tak Mau Kehilangan Pajak MBLB di PT VCI, Bappenda Akan Lakukan Pengawasan

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Adanya aktifitas pengurugan oleh PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) membuat Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, mengaku tidak mau kehilangan potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Bappenda mengaku, akan terjun langsung ke lapangan, untuk mengetahui lebih jauh terkait Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterima oleh pihak yang mendapatkan pengerjaan pengurugan di perusahaan tersebut.

    Kepala Bappenda menuturkan pihaknya akan melakukan pengawasan secara maksimal agar PT. Chingluh bisa memberikan kontribusi pajak MBLB. Namun bukan hanya itu, pengawasan juga dilakukan supaya pengusaha galian di daerahnya membayarkan pajaknya sesuai dengan kondisi fakta meterial yang dikeluarkan. Sehingga, nantinya tidak terjadi kebocoran pajak.

    “Kita akan lakukan pengawasan, terkait penggunaan material galian. Kita akan hitung kaitan pajak MBLB-nya. Jangan sampai kami kehilangan potensi pajak MBLB” kata Deni, Jum’at (3/9/2021).

    Deni menjelaskan, menghitung jumlah potensi pajak MBLB merupakan hal yang mudah. Pasalnya, dalam SPK tersebut sudah tercantum nilai kubikasi untuk pematangan lahan. Secara prinsip ungkapnya, ketika urugan itu diambil dari wilayah Kabupaten Cirebon, maka pengusaha yang punya galian tersebut harus membayar pajak MBLB-nya. Jika melanggar, makan akan ditegur dan dilakukan penagihan.

    “Selama ini kita sudah melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi galian, kita juga sudah menempatkan ceker-ceker di lokasi galian untuk melakukan pengawasan. Agar membayarkan pajaknya sesuai dengan ritasi atau material yang dikeluarkan,” kata dia.

    Advertisement

    Sedangkan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bappenda Kabupaten Cirebon, Dimas Raditiya Nugroho menjelaskan, dari apa yang disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, akan segera ditindaklanjuti pihaknya. Sebab, memang potensi pajak MBLB yang harus dibayarkan sangatlah besar.

    “Nanti akan kita dalami dulu, kita akan kroscek ke lapangan, dan kita akan coba cari SPK-nya. Kita juga sudah pasang ceker, tapi kita akan cari dan dalami supaya pemasukan pajaknya sesuai. Yakni melalui SPK-nya itu,” jelas Dimas.

    Ia juga sudah mendapatkan informasi kontraktor yang melakukan pengurugan di perusahaan tersebut. Sehingga, dalam waktu dekat akan langsung kroscek secara riil berapa pajak yang harusnya dibayarkan oleh pihak pengusahaan galian yang bersangkutan.

    “Karena kan katanya itu dua shift ya pekerjaan yang dilakukan. Jadi kita akan coba cari data riilnya. Berapa pajak yang harusnya dibayarkan pengusaha galian ke pemerintah daerah,” papar Dimas.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Chingluh melakukan kerja sama dengan kontraktor untuk melakukan pengurukan di perusahaannya. Kontraktor yang sekaligus pemilik urugan tersebut atas nama Lili Pramudya Mashuri warga Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang. Sedangkan galian milik Lili, berada di Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura.

    Advertisement

    Otomatis dalam melakukan pengurugan di perusahan itu, meterial urugan yang diambil berasal dari Kabupaten Cirebon. Maka pajak MBLB yang harus disetorkan adalah ke Pemda setempat.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend