Connect with us

    Umum

    Tim Pansel Eselon II Diganti KASN Berikan Surat Rekomendasi Pada Bupati

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Proses rotasi eselon II yang beberapa waktu lalu dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon menyisakan sejumlah polemik. Hingga akhirnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memutuskan Panitia Seleksi (Pansel) yang melakukan assesment yang lalu tidak digunakan lagi oleh pemerintah Kabupaten Cirebon.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hilmy Rifai mengatakan, dari hasil koordinasi dengan KASN secara virtual beberapa waktu, pada prinsipnya KASN mendukung seluruh proses pelaksanaan manajemen ASN.

    “Dari sisi pandang KASN, memang ada sisi yang harus diperbaiki. Alhamdulillah semua sudah diselesaikan, tinggal memang ada catatan KASN agar pansel yang melaksanakan pada bulan mei tersebut, ada pembaruan supaya ada penyegaran dalam pelaksanaan proses uji kompetensi,” ucap dia, Rabu (22/9/2021).

    Ketika ditanya soal Bupati Cirebon mengetahui kronologis hasil assesment yang dilakukan oleh pansel, Hilmy menjelaskan Bupati mengetahui namun setelah selesainya dengan hasil-hasil secara keseluruhan.

    “Hasil yang tidak diketahui Bupati karena pada saat itu memang tidak diterima langsung oleh bupati sebagai PPK, tapi semua dari hasilnya diterima Bupati,” ujar Hilmy.

    Advertisement

    Masih kata Hilmy, bagian yang terkoreksi oleh KASN itu menjadi perbaikan bagi pihaknya. Oleh karena itu, kedepan pansel harus diperbaharui sesuai dengan surat koreksi KASN.

    “Dalam waktu dekat kita akan melaksanakan rotasi mutasi dan open bidding. Penentuan pansel itu harus izin Kemendagri, pemprov dan rekomendasi dari KASN,” ujar Hilmy.

    Diketahui KASN sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati Cirebon nomor

    Atas hal tersebut diatas, KASN telah menerbitkan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Cirebon Nomor B-3059/KASN/9/2021 tanggal 8
    September 2021, perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit
    dalam Pelaksanaan Rotasi/Mutasi melalui Uji Kompetensi di lingkungan
    Pemerintah Kabupaten Cirebon. Lalu selanjutnya KASN akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari Bupati Cirebon.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend