Connect with us

    Umum

    Maraknya SPBU Mini, DPMPTSP Sebut Hanya Satu Yang Miliki IMB

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon pastikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon rata-rata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Kepala DPMPTSP, Sugeng menerangkan kepada Ciayumajakuning.id pada bulan Mei yang lalu ada pengajuan fatwa sebanyak 8 SPBU mini milik Indo Mobil.

    “Dari 8 itu baru fatwa, tapi ada satu yang ditolak karena bangunan ada di garis sepadan terhadap jalan dan 7 lainnya masih proses menuju IMB,” ungkap Sugeng saat ditemui dikantornya, Kamis (7/10/2021).

    Dari seluruh SPBU mini yang memiliki IMB yakni Pertashop yang berada di wilayah barat Kabupaten Cirebon. Lebih lanjut dirinya menjelaskan pihaknya tidak menginventarisir jumlah SPBU mini yang belum memiliki IMB karena DPMPTSP hanya sebatas dinas administrasi.

    “Kalau Indo Mobil sih baru sebatas fatwa, tapi kalau Pertashop udah ada satu yang punya IMB,” papar Sugeng.

    Advertisement

    Banyaknya SPBU mini yang belum memiliki IMB, dijelaskan Sugeng karena banyak dari pengusaha menggampangkan proses perizinan. Oleh karena itu dirinya menekankan kepada seluruh pengusaha SPBU mini diwajibkan memiliki IMB.

    “Sampai saat ini belum ada pengajuan baru dari pengusaha SPBU mini lainnya, jadi kami harap semua pengusaha SPBU mini memiliki IMB,” tutup Sugeng.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend