CIAYUMAJAKUNING.ID – Polemik keluarnya surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021 yang memutuskan melakukan pergantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 dari Affiati kepada Ruri Tri Lesmana. Dinilai oleh tim kuasa hukum Affiati surat keputusan itu cacat formil dan cacat materil karena tidak terdapat satupun norma baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah maupun AD/ART Partai berlambang burung garuda itu terkait hak/kewenangan DPP Partai Gerindra untuk melakukan pergantian jabatan Pimpinan Ketua DPRD.
Bayu Kresna selaku tim kuasa hukum Affiati menilai penerbitan surat keputusan a quo itu merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum. Dijelaskannya, seandainya suatu partai politik diberikan hak atau kewenangan untuk melakukan pergantian jabatan Pimpinan Ketua DPRD, maka secara mekanisme atau prosedur Penerbitan Surat Keputusan a quo tetaplah memiliki cacat prosedural.
“Karena seharusnya penerbitan Surat Keputusan a quo didasarkan pada usulan dari DPC Partai Gerindra ataupun usulan dari DPD Partai Gerindra Jawa Barat, sementara jika kita melihat dan mencermati Surat Keputusan a quo, faktanya Surat Keputusan a quo tidak didasarkan pada usulan DPC Partai Gerindra Kota Cirebon maupun DPD Partai Gerindra Jawa Barat, melainkan melalui rekomendasi tim seleksi, hal mana terhadap keberadaan Tim Seleksi ini tidak ada nomenklaturnya didalam AD/ART Partai Gerindra,” ucap Bayu saat menggelar konferensi pers di ruang Ketua DPRD Kota Cirebon, Senin (11/10/2021).
Terlebih lagi kata pengacara dari Panaripta Law Firm itu, Affiati tidak mengetahui kebenaran dan keobjektifan hasil rekomendasi dari tim seleksi tersebut, serta apa yang menjadi bahan acuan tim seleksi tersebut sampai kemudian mengeluarkan rekomendasi yang diberikan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
“Padahal, bunyi salah satu poin yang ditetapkan dalam Konsideran bagian Memutuskan pada Surat Keputusan DPP Partai Gerindra pada tahun 2019 tertanggal 5 Agustus 2019 tentang Penetapan Klien kami (Affiati) sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 menyebutkan, bahwa pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra harus diusulkan terlebih dahulu ke DPP Partai Gerindra untuk mendapatkan persetujuan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut menunjukan, bahwa DPP Partai Gerindra melanggar atau menyimpangi apa yang telah mereka tetapkan dalam surat keputusannya sendiri,” papar Bayu.
Selain itu, sambung Bayu, apabila merujuk pada AD/ART Partai Gerindra, maka seharusnya Surat Keputusan a quo bukanlah ditetapkan oleh DPP Partai Gerindra, melainkan ditetapkan oleh DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, hal ini sebagaimana tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (4) yang menyatakan, bahwa Penempatan Anggota Fraksi dalam Komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) setelah melakukan konsultasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas sepengetahuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pembina.
Sehingga jelas bahwa yang memiliki kewenangan dalam menetapkan Surat Keputusan terhadap Penempatan Pimpinan Ketua DPRD Kota Cirebon adalah DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, bukan DPP Partai Gerindra.
“Sehingga atas dasar-dasar hal tersebut, kami selaku Tim Kuasa Hukum ibu Affiati mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas terbitnya Surat Keputusan a quo, dimana gugatan tersebut kami tujukan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra dan DPP Partai Gerindra.
Oleh karena itu, dengan adanya gugatan atas Surat Keputusan a quo, demi menjamin kepastian hukum, keadilan dan hak-hak hukum kliennya. Maka terhadap proses tindak lanjut atau pelaksanaan atas Surat Keputusan a quo “demi hukum” haruslah berhenti sampai dengan nantinya ada suatu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dirinya menegaskan, apabila dikemudian hari terdapat pihak-pihak yang memaksakan agar Surat Keputusan a quo ditindaklanjuti atau diproses, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan dan ingatkan kembali, bahwa sebelum adanya suatu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap permasalahan ini, maka Klien kami masihlah menjabat sebagai Pimpinan Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 yang legitimat dan sah secara hukum, dan oleh karena itu hak dan kewajibannya sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 pun masih melekat,” tutup Bayu.