Ekbis
Maraknya Pom Mini Tak Berizin di Cirebon, Apakah Tera Mesin Sesuai ?
CIAYUMAJAKUNING.ID – Untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan, perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.
Adanya beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini, khususnya Pertashop yang menggunakan Tera dari Provinsi DKI Jakarta. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno menegaskan, timbangan tera adalah sebagai kontrol. SPBU mini tersebut meski telah dilakukan tera di gudang asal (Pemprov DKI Jakarta,-red) seharusnya di tera ulang di Kabupaten Cirebon.
“Harusnya di tera ulang di Kabupaten Cirebon, ini sebagai catatan kita kepada Disdagin tentang tera ulang akan kami sampaikan. Jangan sampai merugikan konsumen, karena tera nya di daerah lain, kenapa tidak di kabupaten Cirebon, agar tahu keabsahannya, jangan sampai takarannya kurang dan ujung-ujungnya masyarakat kita yang rugi,” kata R Cakra Suseno melalui sambungan telepon selular, Rabu (10/11/2021).
Cakra sapaan akrabnya menegaskan, pihak pengusaha SPBU mini apa susahnya untuk melakukan tera ulang di Kabupaten Cirebon, toh, lanjutnya, usahanya di Kabupaten Cirebon bukan di Jakarta.
“Ya itung-itung bantu nyumbang PAD untuk Kabupaten Cirebon. Pom bensin yang besar itu saja di tera di kita. Apakah mereka tidak mengakui kemampuan Kabupaten Cirebon. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan. Bisa bahaya kalau ada yang melaporkan bahwa tidak sesuai takarannya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, selain maraknya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini di Kabupaten Cirebon konon banyak yang belum mengantongi perizinan dari dinas terkait. SPBU mini tersebut juga kedapatan menggunakan tera dari Pemprov DKI Jakarta bukan dari Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Meterologi Legal, Nurpatmawati melalui Pengawas Kemetrologian Muda, Sutarmin menjelaskan, terkait aturan tera, tera itu ada dua macam, yaitu tera awal dan tera ulang.
Tera awal dan tera ulang itu diatur oleh Permendag Nomor 68 Tahun 2018. Di situ dijelaskan bahwa untuk tera awal boleh dilakukan di tempat pabrik atau produksinya atau pabrik pembuatannya, di gudang atau tempat awal dari saat impor misal dispenser itu di impor dari Jepang atau Korea, itu posisinya di gudang, yang umumnya berada di Jakarta.
“Jadi untuk awalnya boleh di tera di Jakarta, karena rata-rata setelah hendak ingin di distribusikan itu dilakukan tera awal dulu di gudang. Nah, setelah pemasangan di daerah, misalnya tahun 2021 dipasang maka kewajiban tera ulangnya yaitu tahun 2022,” terang Sutarmin, Rabu (10/11/2021).
Tarmin sapaan akrabnya melanjutkan, tera ulang itu adalah kewajiban. Menurutnya, jangka waktunya yang telah ditentukan dan diatur adalah setiap satu tahun sekali.
“Yang di tera itu mulai dari pompa ukur BBM, kemudian alat ukur takar timbang,” tambahnya.
Masih dijelaskan Tarmin, yang pihaknya awasi adalah Cap Tanda Tera (CTT), bukan stikernya yang tertepel di badan dispenser SPBU itu.
“CTT itu ada lima. Itu berlaku nasional. SOP-nya sama karena SK petunjuk dan teknisnya sama dari Kemendag termasuk cara pengujiannya. Kalau tidak lapor, nanti kita ada pengawasan,” kata dia.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar