Connect with us

Umum

12 Ribu Orang Berhasil Diselematkan Polres Ciko Dari Peredaran Narkotika

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dalam kurun waktu 12 hari Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) mengungkap kasus peredaran barang haram jenis sabu dan tembakau sintetis. Dari hasil pengunglapan kasus tersebut didapatkan 6 pelaku yang diketahui sebagai pengedar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, dari hasil pengungkapan ini didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 118,82 gram dan tembakau sintetis seberat 63,22 gram.

“Semua pelaku ini setelah kita dalami sebagai pengedar, total pelaku berjumlah enam orang berinisial MABS (27), ERA (21), CL (36), RH (27), MYF (30), WL (30),” kata Fahri saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (16/11/2021).

Dari salah satu tersangka yakni MABS (27), pihaknya berhasil mengamankan jenis sabu seberat 117,51 gram. Dikatakannya dari seluruh tersangka pengedar sabu hanya MABS yang memiliki jumlah barang bukti terbanyak. Terdapat pula residivis dengan kasus yang sama yakni CL (36), dijelaskannya, CL sudah tiga kali ditangkap dan dilakukan penahanan sebayak tiga kali.

“Tersangka MABS ini kita amankan pada tanggal 10 November di Kelurahan Sunyaragi, kalau CL ini pengedar kambuhan karena sebelumnya sudah pernah ditangkap dan ditahan tiga kali,” jelas Fahri.

Advertisement

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka ini berbeda diantaranya sistem tempel, pengiriman melalui jasa pengiriman dan transaksi langsung.

“Dari masing-masing tersangka macam-macam modusnya, seperti sistem tempel, dikirim melalui jasa pengiriman dan transaksi langsung,” ungkap Fahri.

Untuk sanksi hukuman pidana, masih kata Fahri, para pelaku ini dikenakan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dan Permenkes No 14 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.

“Ancaman hukuman pidananya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Fahri.

Dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Fahri, berhasil menyelamatkan 12.120 orang dari penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend